2 Kecamatan di Rohul Bakal di Mekarkan
Portalriau.com-(Rokan Hulu)-Efektifkan pelayanan pada masyarakat, Pemkab Rohul bakal melakukan pemekaran sebanyak 37 Desa dan akan disampaikan pada DPRD Rohul, karena itu termasuk syarat dari pemerintah pusat untuk memekarkan kecamatan, maka ada 2 Kecamatan yakni Tambusai Utara dan Rambah akan dijadikan 4 Kecamatan.
Diakatakan, Bupati Rohul Drs. H. Achmad, MSi, guna menunjang perkembangan penduduk serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Pemkab Rohul mewacanakan membentuk 4 kecamatan baru di 2 kecamatan, namun pemekaran kecamatan tersebut masih terganjal syarat kemendagri mengahruskan kecamatan baru terdidri dari 10 desa.
Menurut Bupati untuk memuluskan rencana tersebut Pemkab Rohul saat ini telah mengajukan pemekaran sebanyak 37 desa baru ke DPRD Rohul saat ini belum dibahas, berharap dipengujung akhir masa berakhirnya masa bakti DPRD ini proses 37 desa di ajukan dimekarkan dapat tuntas, sehingga 4 pemekaran kecamatan baru dapat segera di realisasikan.
Selanjutnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BMPD) Rohul Drs. Budhia Kasino, di Pasir pangaraian, rabu (13/11/13), khususnya kecamatan Rambah isu pemekarannya, sejak tahun 2003 lalu, namun aturan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pemekaran kecamatan itu, mesti harus memekarkan desa.
"Kalau untuk Rambah, desa bakal dimekarkan yakni, Rambah Tengah Hilir (RTH)-Boter, Pematang Berangan, Babusslam, Tanjung Belit, Rambah Tengah Utara (RTU), jadi batasnya Sungai Batang Lubuh nanti dengan Kecamatan Induk, cuma panitia tengah mempersiapkan nama," kata Budhia.
Jelas Kepala BPMPD Rohul, kemudian kecamatan akan dimekarkan lagi, yakni Tambusai Utara, kemungkinan akan dimekarkan yakni Desa Mahato, seusai aturan pemerintah pusat 1 kecamatan itu minimal 10 desa, jadi itu harus diselesaikan lagi. (adv/hms/red)