3. 251 APK Caleg Rohil Ditertibkan
BAGANSIAPIAPI - Sebanyak 3.251 Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) Rokan Hilir (Rohil) telah di lakukan penertipan, penertipan ini telah di lakukan oleh Panwaslu bersama Satpol PP Rohil terhadap APK Caleg yang telah melanggar aturan.
Dalam penertipan ini kita (Panwaslu, red) bersama tim penertipan telah berhasil mengumpullkan 3.151 APK Caleg Rohil, penertipan ini bagi APK yang menyalahi aturan, ujar Anggota Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah. Kamis (6/3) di Bagansiapiapi.
Menurutnya, Dalam Penertiban ini telah serentak dilakukan Panwaslu dan jajarannya, hal ini atas lanjutan penertipan yang di lakukan Panwaslu sebelumnya, Alhamdulillah, Penertiban ini telah berjalan dengan lancar meskipun dibeberapa lokasi masih ditemukan adanya resistensi dari para caleg yang keberatan terhadap penertiban yg dilakukan, namun tidak menadi halangan bagi kita untuk melakukan penertipan, ungkap Jaka.
Dia mengatakan, Meskipun pihaknya sudah melakukan pemberitahuan secara persuasif terhadap akan dilaksanakan penertiban APK, namun masih juga banyak temukan penolakan dari caleg terhadap penertiban tersebut. Pada hal kalau tidak mau di tertipkan seharusnyya di lakukan penertipan sendiri, Seharusnya caleg membaca regulasi terhadap pemasangan APK dan tidak terfokus pada APK saja, karena APK hanya satu cara bagi caleg untuk bersosialisasi dengan konstituennya, ungkap Jaka.
Selanjutnya, para caleg. Tambahnya. langsung bertatap muka dengan konstituennya agar bisa mengenal secara pribadi dengan caleg bersangkutan, Penertiban yang dilakukan oleh Panwaslu dan jajarannya hanya fokus masih banyaknya baleho yg dipasang oleh caleg, dan masih juga ditemukan caleg penunggu pohon-pohon, beber Jaka.
Selain itu, lanjutnya. Panwaslu menyesalkan masih adanya caleg yg membandel tetap membuka posko di Kecamatan Bagan Sinembah, meskipun kepada partainya sudah disampaikan surat bahwa posko caleg, tidak dibenarkan karena tidak ada dasar hukumnya dan bagi caleg yg sudah membuka posko agar segera ditutup dan yang berniat membuka posko utk tidak melanjutkannya, Ini merupakan tantangan dan kalau si caleg tidak mengindahkan kita serahkan kepada publik untuk menilai sendiri si caleg tersebut, apakah pantas dipilih karna beluum duduk jadi caleg sudah tidak taat aturan apalagi setelah duduk, ungkap Jaka.
Disamping itu, tambahnya lagi. Panwaslu Rohil juga mencium aroma adanya pengerahan aparat desa utk mendukung caleg tertentu, utk itu apabila masyarakat menemukan adanya bukti-bukti yang bisa menguatkan adanya pengerahan aparat desa, kita akan tindak oleh karena sesuai UU No. 8 Tahun 2012 aparat desa tidak boleh diikutsertakan dlm politik dan bagi caleg yang melanggar akan ada sangsi pidana 2 tahun penjara ditambah denda 24 juta rupiah, terang Jaka.
Jaka mengharapkan, seharusnya caleg harus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat karena pendidikan politik bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu dan pemerintah saja melainkan caleg yang bersangkuta, saya mengharapkan para caleg agar bersama-sama mentaati aturan yang ada, supaya tidak terjadinya tumpah tindih di lapangan, timpal Jaka.(anto)