3 Maret, Panwaslu Rohil lakukan Penertipan APK
Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rokan Hilir (Rohil) akan kembali melakukan penertipan terhadap Alat Peraga Kampaye (APK) caleg yang melanggar aturan, penertipan ini akan di mulai pada tanggal 3 Meret 2014 dengan melibatkan instansi terkait seperti kecamatan, KPU, dan Sat Pol PP. Demikian di tegaskan anggota Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah. Rabu (26/2) di Bagansiapiapi, menurutnya penertipan APK yang di lakukan ini atas Intruksik oleh Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Riau, dalam hal untuk melakukan tertibkan APK yang nakal oleh caleg pada tanggal 3 Maret mendatang. "Penertipan APK nakal ini yang telah menyalahi aturan sebagimana yang diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2013, yang disebutkan bahwa Caleg dari partai politik tidak diperbolehkan membuat baleho, yang di bolehkan anggota DPD atau non parpol.
"Sebenarnya, kita sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap APK yang dinilai salah aturan tersebut. Namun seiring waktu para caleg kembali memasang lagi hingga ditemukan sejumlah APK yang terpasang tidak pada tempatnya,"tegas Jaka. Lanjutnya, saat ini ada temuan-temuan modus baru yang diciptakan oleh para oknum caleg. Dengan cara memasang bendera partai politik dan bergambar caleg dipohon - pohon yang sedang marak. Hal itu sulit dilakukan penertiban karena jauh terjangkau,"Panwas berharap sebelum dilakukan penertiban oleh tim Panwas. Kepada caleg diminta dengan kesadaran tersendiri menurunkan sendiri APK nya yang dinilai salah aturan,"terang Jaka. Dia mengatakan, Panwas akan melakukan penertiban secara akbar, disemua kecamatan yang ada pihak panwas kecamatan akan melakukan penertiban terhadap APK yang menyalahi aturan secara serentak,"Diketahui, hampir semua parpol terindikasi salah aturan dalam pemasangan APK. Namun, ada juga parpol yang taat aturan. Sejauh ini, yang selama ini kerap melanggar aturan adalah parpol besar,"timpak Jaka.(Anto)