30 Desa Persiapan di Kabupaten Rohul Dievaluasi
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Kabupaten Rohul, kini tengah mengevaluasi 30 desa persiapan yang sudah dibentuk. Evaluasi dilakukan, pasca keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa.
Pengakuan Kepala BPMPD Rohul, Drs Budhia Kasino, Senin (15/9/2014) mengatakan, daru hasi evaluasi nantinya akan jadi dasar pemerintah daerah untuk mengetahui kelayakan desa dijadikan sebagai desa definitif.
Karena, evaluasi dilakukan, juga untuk memastikan bahwa seluruh desa, termasuk desa persiapan telah melengkapi persyaratan sesuai amanat UU Nomor 6 TAHUN 2014.” Nantinya, hasil evaluasi akan dapat gambaran desa yang layak untuk dijadikan desa definitive,”tegas Budhia.
Kata Budhia menjelaskan, bahwa selama masih berstatus sebagai desa persiapan, pelaksana tugas Kades persiapan dilarang keras mengeluarkansurattanah atausuratketerangan lahan.
“Plt Kades persiapan, sifatnya hanya membatu tugas Kepala Desa Induk dalam pelayanan kepada masyarakat, dan tidak lebih dari itu,”ucapnya.
Guna untuk proses mengubah status desa persiapan menjadi desa defenitif, ucap Budhia, BPMPD Rohul masih menunggu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, mengenai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, sebagai dasar pemekeran desa baru.(Alfian)