57 Ribu Warga Mandau Belum Melakukan Perekaman E KTP
Portalriau.com - DURI - Camat Mandau Gelar Rapat Sosialisasi percepatan pengurusan E KTP dan Akte Lahir. Rapat yang di Taja di Lantai II Gedung, selain dihadiri Camat Mandau, UPTD Capilduk, juga Aparatur Kelurahan dan Desa.
Camat Mandau Plt Sapon SH dan Ka UPT Capildul Mandau Erdawati senada, agar proses penyelesaian Perekaman E KTP dan Akte Kelahiran dilakukan secepat mungkin. " tidak ada lagi alasan karena hal ini telah lama berlangsung, menghimbau warga agar melakukan perekaman E KTP," himbau Camat.
Lanjut Capilduk Erdawati, pada Riau Green Com, saat ini tercatat yang wajib melakukan perekaman E KTP sebanyak 57 Ribu warga. " mereka wajib melakukan tahapan ini, mereka sudah memiliki KK namun belum melanjutkan ke tahapan ini," tandasnya.( Rabu,03/08 )
Menurutnya, warga sebaiknya melakukan pengurusan langsung, untuk penyelesaian perolehan KTP/Akte Lahit, tenggang waktu tidak dapat diperediksi, sedangkan untuk Surat Akte Lahir paling lama 7 - 20 hari, " untuk KTP tidak tahu berapa lama, apalagi saat ini blanko KTP dalam keadaan kosong," terang Erdawati.
Adanya issu bahwa Masyarakat Mandau banyak melakukan pengurusan surat pindah terkait PHK yang terjadi saat ini, Erdawati menegaskan, bahwa hal itu tidak benar.
Pengurusan surat pindah keluar masih pada tahap kewajaran, begitu juga pengurusan surat pindah masuk, " masih tingkat biasa saja, tidak ada peningkatan secara drastis, itu issu yang kurang akurat," tegasnya. "Dihimbau pada warga yang telah wajib melakukan Perekaman E KTP agar segera dilakukan, sampai saat ini telah banyak yang belum melakukan," sebutnya singkat. ( DPR/nur )