7 Orang Asing Bekerja di Rohil
Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - Sebanyak 7 orang dari negara asing saat ini bekerja di Wilayah Rokan Hilir, Pihak Kantor Imigrasi Bagansiapiapi menerangkan ke tujuh orang asing tersebut saat ini bekerja di perusahaan perkebunan tiga orang dan empat orang sebagai guru bantu di perguruan swasta yang ada Rohil.
"Ada tujuh orang asing di Rohil di Bagansiapiapi menurut data yang ada kekita. Tujuh orang asing ini tiga orang di antaranya bekerja di bidang perkebunan dan empat orang bekerja sebagai guru bantu di perguruan swasta yang ada di Rohil, rata-rata dari negara Malaysia yang bekerja sebagai perkebunan, dan guru dari negara Cina,"ujar Kepala Kantor Imigrasi Bagansiapiapi, melalui Kasi Lalulintas dan Status Keimigrasian (Lalintuskim), Asran Siregar, Kamis (5/12) di Bagansiapiapi.
Menurutnya, ketiga pekerja asing yang bekerja di perkebunan tersebut berasal dari negara Malaysia sedangkan empat asing yang bekerja sebagai guru bantu berasal dari negara China. "Kita berikan izin mereka tinggal di sini masing-masing satu tahun. Jika sudah lewat satu tahun, boleh diperpanjang lagi izin tinggalnya oleh yang bersangkutan, dengan kettentuuan selama lima kali perpanjangan. Lewat lima kali maka tidak bbisa di perpanjang, namun harus pulang ke negara asalnya,"sebut Siregar.
Terkait pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Bagansiapiapi, sebutnya lagi. bisa mencapai 200 paspor setiap bulan. Angka tersebut, tambahnya Siregar, sangat minim dibandingkan kantor Imigrasi lainnya yang ada di Provinsi Riau seperti halnya Kantor Imigrasi Bengkalis atau Dumai.
"Dibanding Kantor Imigrasi lainnya yang ada di Riau, Kanim kita yang termasuk kecil dalam mengeluarkan paspor, hanya sekitar 200 paspor setiap bulan atau rata-rata 12 paspor tiap hari. Hal ini Sangat jauh jumlahnya dibandingkan Kanim Bengkalis atau Dumai,"paparnya.
Minimnya pembuatan paspor di Kanim Bagansiapiapi, antara lain disebabkan saat ini sistem pembuatan paspor sudah memakai sistem elektonika online. Sistem ini memberikan kesempatan yang luas bagi tiap orang untuk melayani pembuatan paspor kapan dan di mana saja sepanjang telah memenuhi persyaratan dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan pihak Keimigrasian.
"Pemohon paspor baru yang mengaku belum pernah memiliki paspor akan ketahuan berbohong ditandai akan ditolaknya secara otomatis oleh sistem elektronik yang ada di Kanim. Saat di wawancara lebih baik berkata dengan jujur dan kalau hilang nyatakan hilang yang ditandai dengan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian. Apabila kita menemukan pemohon yang demikian, uang paspor yang telah disetor tidak akan dikembalikan dan akan masuk ke dalam kas negara,"kata Siregar, seraya menjelaskan biaya pembuatan paspor 48 halaman saat ini sebesar Rp255 ribu."Timpalnya.(anto)