8 Wanita Pelayan dan Pemilik Warung Terjaring Operasi Pekat
Portalriau.com - TAMBUSAI UTARA - Terdata 7 pelayan dan 1 pemilik warung di Desa Simpang
Harapan dan Desa Batang Kumu, terjaring dalam operasi penyakit
masyarakat (Pelat) yang digelar personel Polsek Tambusai Utara, Sabtu
(27/9/2014) malam kemarin.
Ke 7 pelayan warung remang remang juga pelayan warung tuak, serta
seorang pemilik warung digelandang ke Mapolsek Tambusai Utara, oleh 15
personil Polisi dalam operasi Pekat yang dipimpin langsung Kapolsek
Tambusai Utara, AKP Dasmaliki di Desa Simpang Harapan dan Desa Batang
Kumu, Sabtu malam sekitar 23.00 Wib.
Ke tujuh wanita yang berprofesi sebagai pelayan warung remang-remang
serta warung tuak yang diamankan, dua wanita asal Jawa Barat yakni, Rt
(30) asal Jawa Barat dan Ism (27) asal Jawa Barat. Kemudian ada empat
wanita asal Sumatera Utara, Vik (29) asal Sidikalang, Sis (25) asal
Kota Medan, Nit (28) asal Sibolga, dan Han (29) asal Kota Medan, juga
seorang wanita asal Pekanbaru berinisial Ind (19) serta seorang
pemilik kafe Herman Tarigan (54) warga Rokan Hilir.
"Kini seluruh pelayan kafe tengah dida. Sedangkan operasi Pekat yang
kita gelar, selesai Minggu sekitar pukul 00.30 dinihar," tegas
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Wiyono, melalui Kabag Operasional
Polres Rohul Kompol Suwarno, Ahad (28/9/14).
Suwarno juga mengakui, operasi Pekat yang digelar jajaran Polri, dalam
rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman menjelang perayaan hari
raya Idul Adha, 5 Oktober 2014.
Diakuinya lagi, sesuai informasi masyarakat, kafe remang-remang dan
warung tuak di Simpang Harapan dan Batang Kumu bukan saja menjual
minuman keras, namun juga menyediakan wanita pemuas nafsu hidung
belang yang bisa dibooking. Apalagi, warga di dua desa tersebut
mengaku resah dengan kebaradaan warung remang-remang serta warung
tuak, apalagi menyediakan pelayan wanita yang sudah menjadi tempat
prostitusi.
Juga diterangkan Kabag Ops, pemilik dan pelayan kafe yang terbukti
menjual Miras dan melakukan aktifitas prostitusi, akan diproses sesuai
hukum berlaku atau tindak pidana ringan (Tipiring)
Katanya lagi, ke 7 pelayan warung dan seorang pemiliknya, sudah
diberikan arahan, termasuk membuat penyataan agar tidak menjual Miras
dan melakukan aktivitas prostitusi lagi di wilayah Tambusai Utara atau
Kabupaten Rohul.(Hendra)