95 persen realisasi PAD BPTP2M Rohul
Portalriau.com- (ROKAN HULU),situsriau.com-Badan Pelayanan Terpadu Perizinan Penanaman Modal (BPTP2M) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengaku optimis, pencapaian target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2013 bisa over target, karena seja Januari hingga 31 Juli 2013 atau triwulan II, realisasinya sudah mencapai 95 persen atau Rp 1,63 Miliar dari Rp 1,7 M targetketetapan Pemkab Rohul tahun ini.
Kepala BPTP2M Rohul Drs Fajar Shidqy, Senin (26/8/2013) menjelaskan, optimis realisasi, bisa melebihi target 100 persen pada akhir tahun 2013, PAD diperoleh BPTP2M Rohul hanya penerimaan dari Retribusi Gangguan Rp 847.300.000, Izin Mendidikan Bangunan (IMB) Rp774.806.950 dan Pendapatan Pendapatan Denda Retribusi Perizinan tertentu Rp8.148.000, totalnya Rp 1,63 M
Sedangkan, pelayanan perizinan lain seperti Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Gudang (TDG) dan IUI digratiskan, Fajar mengaku, antusias masyarakat untuk mengurus perizinan semakin tinggi ini sebagai bentuk makin baiknya pelayanan satu pintu diberikan pemerintah pada masyarakat.
"Kita ucapkan terima kasih pada masyarakat dan dunia usaha sudah tertib membayar retribusi, tingginya kesadaran mereka terhadap retribusi, guna membangun daerah ini," Kata Fazar.
Mengurus perizinan dan menghindari Pungutan Liar (Pungli), lanjutnya, di kantor BPTP2M Rohul telah berdiri kantor Kas Bank Riau-Kepri Pasir Pangaraian, pembayaran retribusi IMB dan izin Gangguan dilakukan di kantor Kas itu untuk memperkecil punglipada masyarakat sudah tau jumlah akan dibayar, karena menyesuaikan dengan Perda.
Begitu juga tim, diturun dengan menggunakan mobil pelayanan perizinan untuk masyarakat (mobil keliling) meninjau persyaratan, seluruh administrasi biaya ditanggung melalui APBD dan tidak dibebankan pada masyarakat, Tambah Fazar masyarakat hanya dikenakan retribusi Gangguan dan IMB dengan mengacu Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, sedangkan perizinan gratis mengacu pada UU Nomor 28 tahun 20O9 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Adanya pendelegasiain sebahagian kewenangan dibidang perizinan dari Bupati Rohul, BPTP2M Rohul akan berupaya dan bekerja maksimal dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan membangun Rohul ramah investasi," tutup Fazar (adv/hms/red)