Abu khori : Pekerjaan Proyek Tanpa Plang Sama Dengan "Proyek Siluman”
"Untuk itu diminta kepada SKPD untuk memberikan teguran para rekanan yang mengerjakan suatu kegiatan bangunan supaya memberikan plang pada kegiatan yang dikerjakan tersebut. Sehingga masyarakat tahu itu proyek darimana dan berapa jumlah anggarannya,"tegas Abu..
Tambahnya, Sedang bagi rekanan yang tidak memasang plang, SKPD terkait wajib memberikan sanksi yang tegas. "Kalau memang aturannya dipasang, ya harus dipasang lah, kalau tidak diindahkan maka SKPD tersebut harus tegas untuk memberikan sanksi," ujar Aboy.
Aboy beralasan, bila pihak pengelola proyek enggan memasang plang, justru memunculkan pertanyaan. Kenapa tidak transparan. Yang tentunya itu bisa menjadi pemicu kecurigaan di masyarakat.,”tanpa plang proyek itu sama telah melanggar peraturan Presiden nomor 53 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa serta undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) lantaran tidak memasang plang proyek,”pungkasnya.(anto/MPR)