Ada Apa Dengan Pemkab Siak?
SIAK, PORTALRIAU.COM-Menindak lanjuti PNS yang melanggar peraturan, sudah selayaknya Pemda Kabupaten Siak menindak dengan tegas bagi PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut di wilayah Pemerintah Kabupaten Siak.
Hal ini disampaikan oleh Camat Bungaraya ALBET ANDRY ANWAR S.STP,M.Si kepada Wartawan Portal Riau, dalam mengangani PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah, Camat Bungaraya sudah menjalankan ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang penindakan sangsi Pelanggaran Disiplin bagi PNS tersebut dengan melayangkan surat Ke Pemerintah Kabupaten, akan tetapi Surat yang dikirimkan ke Bupati Siak sampai saat ini belum di balas dalam hal pelanggaran Disiplin.
Jika hal ini tetap dibiarkan,bagaimana mungkin akan tercipta suatu Tatanan Pemerintahan yang Bersih,Berwibawa,dan Amanah di Wilayah Kabupaten Siak, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [KKN] ungkap Albet Andry Anwar S.STP,M.Si.