Akhir Bulan. Lagi, Paswaslu Akan Lakukan Penertipan APK Caleg
BAGANSIAPIAPI - Kalau tidak ada aral melintang, Panitia Pngawas Pemilu (Panwalu) Rokan Hillir (Rohil) kembali akan melakukan lagi penertipann terhadap Alat Pelaga Kampanye (APK) caleg, hal itu akan di lakukan pada akhir bulan Februari 2014. Demikian di tegaskan Anggota Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah. Rabu (19/2) di Bagansiapiapi, menurutnya. Penertipan akan di lakukan lagi terhadap APK celag, karna banyak caleg yang memasang lagi APK nya yang menyalahi aturan di beberapa tempat, penertipan ini yang ke tiga kalinya. Setelah beberapa kali sudah kita tertipkan. Dan Penertipan ini berpokus pada APK yang melanggar aturan, kata Jaka.
Tambahnya, Dalam penertipan ini Panwaslu sudah melakukan monitoring ke 15 kecamatan, dan di temukan banyak APK yang sudah menyalahi aturan ditetapkan, dan jumlahnya melebihi yang sudah ditetapkan seperti spanduk, banner, baleho. Nanti tim tim yang dilibatkan dalam penerti ini pihak Panwas melibatkan KPU, satpol PP, dan pihak kecamatan. Dan, penyisiran disetiap kecamatan dilakukan serentak sekaligus mengambil APK yang terpasang diluar aturan yanng ditetapkan. Hal ini Kan sudah ada aturan dalam pemasangan APK seperti tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, marka jalan, tiang telepon, jembatan dan rumah perangkat desa, tegas Jaka. Dia mengatakan, penertiban APK dilakukan ketiga kalinya. Dan selama melakukan penertiban pihaknya pernah mendapat intervensi dari caleg dan paerpol tertentu. Namu demikian, persoalan dilapangan bisa diminimalisir dengan memberikan pemahaman dan pengertian terhadap caleg bersangkutan. Ini sudah ada aturanya, dan kitapun sudah memberikan pemahaman dan penegertian terhadap caleg bersangkutan. Kalau kampanye sendiri baru bisa dimulai 16 maret -5 maret 2014 mendatang, namun sebelum panwas melakukan penertiban hendaknya caleg miliki kesadaran sendiri untuk melakukan penertiban dengan meletakan APK pada tempat ditentukan, timpal Jaka.(anto)