Animo Masyarakat Menikah di Kantor KUA Meningkat 300 Persen
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Dengan sudah diberlakukannya tarif biaya nikah Rp 0 di kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja dan di luar KUA dikenakan tarif Rp600 ribu sejak sebulan lalu, pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA kini meningkat tajam hingga 300 persen.
Itu ditegaskan Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Kamis (18/8/2014) di kantornya Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemkab Rohul.
Meningkatnya masyarakat yang menikah di kantor KUA hingga 300 persen, menurut Ahmad Supardi dapat dilihat berdasarkan data bulan Agustus 2014. Karena peristiwa nikah se-Rohul capai 255 pasangan. Sedangkan bagi yang menikah di kantor KUA capai 168 pasangan, sedangkan yang di luar kantor KUA seperti di rumah hanya 87 pasangan. Sementara, biasanya pernikahan di KUA itu hanya 40 pasangan dan kini menjadi 168 pasang dan nikah di kantor KUA naik secara signifikan.
Dengan diberlakukannya tarif baru, calon pengantin (catin) lebih banyak melakukan pernikahan di kantor KUA. Itu disebabkan karena tidak dikenakan biaya atau gratis atau Rp 0,-.Bila dilaksanakan di rumah, gedung dan lain sebagainya, maka akan dikenakan biaya Rp600 ribu.
“Dengan adanya tarif baru biaya nikah tersebut, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya nikah dan rujuk yang ditandatangani Presiden RI, Dr H Susilo Bambang Yudoyono tertanggal 27 Juni 2014. PP itu diberlakukan untuk seluruh Indonesia,”tegas Ahmad Supardi.
Jelas Ahmad Supardi , bagi bagi orang miskin yang melaksanakan pernikahan, baik di Kantor KUA Kecamatan maupun di luar kantor KUA, biayanya gratis alias adalah Rp 0, namun dengan catatan pasangan calon pengantin (Catin) tersebut, harus menyerahkan surat keterangan miskin dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Ahmad Supardi juga menjelaskan, bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenag Rohul, komitmen memberikan pelayanan terbaik, murah dan mudah bagi masyarakat, sehingga tidak ada alasan melakukan pernikahan secara diam-diam, sebab nikah diam-diam itu menimbulkan fitnah.(Alfian)