Antisipasi Karhutla , Kapolres Himbau Warga Tidak Bakar Hutan
Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - Kapolres Rokan Hilir, AKBP Tonny Hermawan R.SIK, menghimbau kepada semua elemen masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, hal ini sebagai antisipasi kebakaran Hutan dan Lahan di Riau khususnya di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir. Demikian di tegaskan Polres Rohil, AKBP Tonny Hermawan R.SIK, Senin (17/2). Menurutnya, saat ini mengingat semua daerah di Riau di landa musim kemarau. Sehingga sangat memudahkan lahan terbakar dengan cepat dan meluas. "Nanti Bagi pelaku bisa terancam pidana, bahkan hukuman penjara. Sesuai amanat Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf D bahwa setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon yang dilakukan dengan sengaja dan membakar hutan, maka saya menghimbau kepada masyarakat hindari yang namanya membakar Karhutla,"ujar Polres.
Dalam pembakaran Karhutla, tambahnya. Pelaku bisa diancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda 5 Miliar sesuai dengan yang disebutkan pada Pasal 78 ayat 3, karena dianggap kelalaian membakar hutan, dan atau paling sedikit diancam pidana penjara 5 tahun dan denda 1,5 Miliar. Yaitu pada Pasal 78 ayat 4. Hal itu disampaikannya melalui,"terangnya. Maka kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian agar bersama-sama menjaga dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," masyarakat bekerja sama dengan pemerintah pusat, instansi terkait, polri dan TNI dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Hal ini sangat mampu untuk mencegah kebakaran Karhutla,"ungkap Polres. Tambahnya, kepada masyarakat hendaklah tidak melakukan pembakaran saat membuka dan mengolah lahannya, karena dengan cara itu dapat menimbulkan dampak yang sangat besar bagi orang lain dan merugikan kesehatan,"Jika menemukan titik api akibat kebakaran segera laporkan kepada pemerintah terkait. Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana,"timpal Polres.(anto)