Antisipasi Karhutla , Kapolres Himbau Warga Tidak Bakar Hutan

Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI  - Kapolres Rokan Hilir, AKBP Tonny Hermawan R.SIK, menghimbau kepada semua elemen masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, hal ini sebagai antisipasi kebakaran Hutan dan Lahan di Riau khususnya di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir. Demikian di tegaskan Polres Rohil, AKBP Tonny Hermawan R.SIK, Senin (17/2). Menurutnya, saat ini mengingat semua daerah di Riau di landa musim kemarau. Sehingga sangat memudahkan lahan terbakar dengan cepat dan meluas. "Nanti Bagi pelaku bisa terancam pidana, bahkan hukuman penjara. Sesuai amanat Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf D bahwa setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon yang dilakukan dengan sengaja dan membakar hutan, maka saya menghimbau kepada masyarakat hindari yang namanya membakar Karhutla,"ujar Polres.

Dalam pembakaran Karhutla, tambahnya. Pelaku bisa diancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda 5 Miliar sesuai dengan yang disebutkan pada Pasal 78 ayat 3, karena dianggap kelalaian membakar hutan, dan atau paling sedikit diancam pidana penjara 5 tahun dan denda 1,5 Miliar. Yaitu pada Pasal 78 ayat 4. Hal itu disampaikannya melalui,"terangnya. Maka kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian agar bersama-sama menjaga dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,"  masyarakat bekerja sama dengan pemerintah pusat, instansi terkait, polri dan TNI dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Hal ini sangat mampu untuk mencegah kebakaran Karhutla,"ungkap Polres.   Tambahnya, kepada masyarakat hendaklah tidak melakukan pembakaran saat membuka dan mengolah lahannya, karena dengan cara itu dapat menimbulkan dampak yang sangat besar bagi orang lain dan merugikan kesehatan,"Jika menemukan titik api akibat kebakaran segera laporkan kepada pemerintah terkait. Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana,"timpal Polres.(anto)

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...