Bagi-bagi duit , Panwaslu Selidiki Caleg Incambent
BAGANSIAPIAPI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rokan Hilir (Rohil) saat ini telah melakukan penyelidikan terhadap Calon Legislatif (Caleg) yang masih aktif (Imcumbent), karna kedapatan telah membagi-bagi duit kepada masyarakat untuk pemilihan pemilu 9 April 2014. "Sebagaimana laporan dari masyarakat, saat ini ada caleg imcumbent yang telah membagi-bagi uang kepada masyarakat. Supaya bisa di pilih dalam pemilu mendattang, dengan laporan itu Panwasslu saat ini lagi menyelidiki laporan tersebut,"ujar Anggota Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah, Jumat (28/2) di Bagansiapaiapi. Menurutnya, kampaye pada saat ini belum waktunya di lakukan, apalagi telah melakukan pembagian uang kepada masyarakat dengan mensosialisasikan telah maju kembali sebagai caleg mendatang,"memang apa yang di laporkan masyarakat itu sudah cukup sebagai bukti. Namun paswaslu sekarang masing melakukan pennyelidikan untuk mendalami laporan itu. Dan akan segeraa di lakukan pemangilan kepada caleg Imcumbent tersebut,"tegas Jaka.
Dia mengatakan, apa bila terbukti membagi uang. maka Panwaslu akan melaporkan ke pada bapidum polres untuk di proses. Karna apa yang di lakukan celeg tersebut sudah menyalahi aturan,"bagi caleg yang melanggar dengan membagi-bagi uang akan di kenakan UU No. 8 tahun 2012 pasal 299 tentang Pemilu anggota DPD, DPRD, dan DPR yang hukumanya di penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta, maka kepada caleg agar memperhatikan peraturan tersebut,"ungkap Jaka. Lebih jauh dikatakanya, Setiap caleg yang masih aktif di larang keras mengunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dengan melakukan kampanye, apabila di temukan maka akan di tindak tegas yang mengunakan fasiltas negara terssebut,"maka kepada masyarakat kalau melihat caleg imcumbent yang mengunakan fasilitas negara seperti mobil dinas segera di laporkan dengan bukti yang kuat, biasanya caleg tersebut mengantikan plat merah. Kalau mobil anggota dewan nomor serinya P, kalau Pemkab serinya PP,. Seandainya melihat mengunakan mobil dinas segera laporkan,"tegas Jaka.(anto)