Banyak Usaha di Kecamatan Rambah Tidak Kantongi Izin Usaha Resmi
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Camat Rambah mengakui, banyak usaha yang berada di wilayah kerjanya tidak mengantongi izin usaha resmi, seperti klinik, praktek dokter, swalayan, depot air isi ulang, rumah makan dan usaha lainnya.
Menurut Camat Rambah, Arie Gunadi, S.STp, Sabtu (20/9/1014) mengatakan, seharusnya untuk mendapatkan izin usaha harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat, seperti kepala desa,lurah dan Camat. Dan itu, sesuai Peraturan daerah (Perda) tentang perizinan.
“Banyak di Kecamatan Rambah, usaha yang tidak kantongi izin usaha resmi selama ini. Padahal, sesuai perda tentang perizinan mendapatkan perizinan dari pemerintah setempat itu sudah diatur, tapi nyatanya usaha tersebut tetap berjalan,”terang Arie Gunadi.
Arie juga mengatakan, apalagi sesuai intruksi Bupati dengan sudah dilimpahkan pelaksanaan perizinan ke kcamatan, para pelaku usaha yang ada sebelum mengurus perizinan ke instansi terkait harus mendapatkan rekomondasi pemerintah setempat. Tapi kenyataannya, banyak usaha yang berdiri, hanya mendapatkan remokondasi isntansi terkait saja, tanpa adanya melibatkan pemerintah tempatan, seperti kepala desa, lurah dan camat.
“Apalagi Bupati, juga mengharapkan pemerintah kecamatan, bisa menarik restribusi PAD dari perizinan yang ada. Sehingga berharap, instansi terkait bisa kembali melakukan cek ke usaha-usaha yang ada di kecamatan Rambah, apalah izin mereka sudah resmi atau belum,”harap Arie lagi.
Camat Rambah sendiri menjelaskan, dirinya tidak bermaksud mempersulit masyarakat membuka usaha. Hanya saja yang perlu diketahui, kecamatan Rambah berada di Ibukota Kabupaten Rohul sehingga sudah seharusnya usaha yang ada bisa tertata dengan baik.
“Jelasnya, salahsatu target kita bagaimana PAD Kecamatan dan pemerintah tempatan bisa meningkat, dari usaha yang ada. Selain itu,kita ingin menata seluruh tempat usaha yang ada di kecamatan Rambah, sehingga bisa terdata usaha yang ada nantinya,”kata Arie lagi. (Alfian)