Belum ada Biaya. RLH Rohil Belum ber Sartifikat
BAGANSIAPIAPI - Seluruh Rumah Layak Huni (RLH) yang telah di bangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Rokan Hilir (Rohil) hingga saat ini belum di sertifikat, hal ini di sebabkan karna belum adanya biaya untuk melakukan pengukuran lahan RLH tersebut di lapangan.
Seluruh RLH yang sudah di bangun oleh Pemkab Rohil hingga saat ini belum ada kita Sartifikatkan, karna biaya pengukuran belum ada di sediakan oleh Pemkab Rohil, sehingga belum lakukan pengukuran, ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Rohil, Editia Warman. SH. Mhum. Kamis (20/3) di Bagansiapiapi.
Menurutnya, dari tahun 2001 hingga saat ini RLH sudah di bangun mencapai 9000 an RLH, yang tersebar di semua kecamatan. Namun belum ada di lakukan maupun memproses pengukuran RLH tersebut, hingga saat ini kita belum ada mengeluarkan sartifikat kepemilikan RLH untuk warga miskin, memang seruh RLH yang sudah selesai di bangun sudah di tunggu pemillik yang berhak menerima. Namun untuk sartifikat mengenai llahan dan bangunanya belum di keluarkan sartifikat oleh BPN, tegas Editia.
Dia mengatakan, setakat ini sudah ada pembicaraan bersama dengan Pemkab Rohil dalam pengeluaran sartifikat terhadap RLH, namun belum terlaksana. Karna biaya untuk pengukuran lahan harus di bayar. Karna sesuai dengan aturan BPN pusat, biaya pengukuran ini sudah kita sampaikan ke Pemkab Rohil, hal itu sangat di sambut baik oleh Pemkab Rohil. Namun saat ini hanya setakat baru melakukan perundingan bersama. Untuk biaya pengukuran ini semua telah di tangung oleh Pemkab Rohil, ungkap Editia.
Lebih jauh di katakanya, Kalau Pemkab Rohil dengan cepat menganggarkan dana pengukuran semua RLH, maka BPN akan cepat melakukan pengukuran di lapangan, Penerbitan Sartifikat ini tergantung pengukuran dilakukan, maka kepada Pemkab Rohil agar secepatnya melakukan menganggarkan dana pengukuran. Supaya secepat di lakukan pengukuran, timpal Editia.(anto)