Bos PT. HHI-Duri Di Duga Tuduh Karyawannya
Portalriau.com - MANDAU - Perusahaan Kontraktor PT. HHI di duga melakukan penghinaan kepada buruhnya.Perusahaan kontraktor yang terletak di Jln.Siak-Duri ini melakukannya secara berulang sehingga Buruh meminta perlindungan secara hukum.
Menurut keterangan perwakilan Buruh di Kantor SBSI DPC Bengkalis menceritakan, buruh di rumahkan selama 5 bulan dan saat perpanjangan kontrak ada perintah untuk melengkapi syarat perpanjangan kontrak untuk priode 2014-2015 .
Saat melakukan teken kontrak baru ini, ada pengupahan selam 5 bulan belum dibayar perusahaan, serta dari sistem PKWTT ada perubahan menjadi PKWT terlihat ada persetujuan Disnaker tanpa Tanda tangan.
"uang makan buruh lapangan serta ada pemotongan gaji , hal ini tidak ada kesepakatan dan pemberitahuan, aneh Dinas Tenaga Kerja bertindak terlampau jauh tanpa ada warning terhadap buruh, ada apa dengan Disnakertrans?? "tuturnya.
Pada tanggal 16 Maret karyawan mempertanyakan hak hak mereka sebagai buruh tetapi mendapat pengusiran.
Berlanjut ke 17 Maret 2015 ke 9 buruh kembali mendatangi kantor PT HHI(Hot Hole Intruments) menenyakan nasib mereka.
Pihak perusahaan dan buruh berdialog tentang permasalahan yang ada, saat itu keadaan kurang harmonis hingga Pinpinan Perusahaan Larry Handi mengeluarkan kalimat menghina buruh,"Stubern (rakus)"seperti di tirukan Desmita.
Desmita juga menerima ancaman dari Larry Handy sambil menunjuk dengan jari"I Am Remember That You"(saya ingat kamu).
Pada Hari Selasa 24 Maret 2015 di adakan pertemuan antara karyawan dan pengusaha dengan mediator dari Dinas Tenaga Kerja tetapi hasil pertemuan tersebut berjalan buntu dan di duga pihak Disnaker terlampau berpihak pada perusahaan.
Pada tanggal 6 April pukul 09.30 Wib ketika buruh meminta penjelasan kembali, pihak perusahaan President Derector Larry Handy,kembali melakukan pengusiran dengan melontarkan kata kata"Your Act Like Animal (kalian bertingkah seperti binatang), mengepalkan tinju mengarah ke buruh , hal ini berlanjut dengan tindakan Mr Pery Handy menyemprotkan Baygon ke buruh di ruangan berAC.
Mendengar perkataan serta menerima perlakuan tidak terpuji ini , para buruh mengadukan permasalahan ke Polsek Mandau dan tidak beberapa lama petugas polisi datang ke TKP, namun pihak manegemen mengelak, hilang meninggalkan tempat.
Namun 1 jam kemudian Mr.Larry Handy datang bersama Scurity bernama Darmaen dan Yerinal yang mengaku dari kepolisian, serta Tehknisi untuk menyaksikan rekaman CCTV .
Diduga setelah menyaksikan rekaman tersebut pihak perusahaan melalui Yerinal (Polisi) melakukan kontak via ponsel dengan Buruh bernama Turziau (wanita) di duga menawarkan perdamaian
"yang bersangkutan menghubungi saya,setengah memaksa bertemu di Hotel Greand Zuri pukul 17.30 Wib, saya tidak mau"ceritanya.
Berhubung tidak berhasil pihak perusahaan kembali menawarkan pertemuan besok di Kantor HHI , namun besoknya buruh datang namun pagar terkunci dan dilarang masuk menurut Scurity atas perintah Mr.Larry.
Tepat tanggal 7 Maret pihak perusahaan resmi memberhentikan ke 9 buruh tersebut.
Merasa dihina dan di permalukan, para Buruh meminta bantuan DPC FPE SBSI agar dapat membantu perselisihan tersebut,hal ini ditandai dengan kedatangan buruh ke Kantor SBSI.
Menanggapi hal ini Sekjen SBSI Raden Silalahi di dampingi Wakil Ketua Manihuruk mengatakan,dalam hal ini semestinya pihak mediator melakukan langkah langkah yang maksimal untuk menghindari pemberhentian karyawan,
Sesuai UU NO:13/2003 pada Pasal 151 ayat1 yang menyebutkan,agar pihak perusahaan, Serikat Buruh maupun
mediator harus mengupayakan sedapat mungkin menghindari PHK.
"mediator dalam hal ini Disnaker kurang memperhatikan pasal ini dan kurang maksimal pada kebenaran sehingga secepat kilat terjadi pemutusan hubungan kerja", tuturnya.
Masih menurutnya,bila terjadi perubahan sistem ketenagakerjaan di sebuah perusahaan dari PKWTT menjadi PKWT hendaknya lebih dahulu mengadakan musyawarah atau setidak tidaknya ada pemberitahuan sebelumnya.
DPC FPE SBSI Kab.Bengkalis berharap yang di hasilkan saat Disnaker sebagai Mediator agar ditinjau ulang.
"Sejak awal DPC FPE SBSI telah berjuang serta menyampaikan agar Disnakertrans Kabupaten Bengkalis menegakkan hak buruh serta menetapkan Hak-hak Normatif Karyawan,berharap hal ini secepatnya ada solusi sebelum menyurati Menteri Tenaga Kerja,"harap Sekjen.
Sementara pihak Manegemen PT HHI sampai saat ini belum dapat di temui, informasi yang di terima pimpinan sedang di luar kota.
Dari Keterangan Bagian Pengawasa Disnaker Jendri Ginting
Msi di kantornya mengatakan, berkas permasalahan sudah diterima dari SBSI dan telah dilakukan pemanggilan kepada pihak pihak terkait,
"Dinas akan berusaha menyelesaikan permasalahan yang ada sesuai aturan yang berlaku, terlebih melakukan pengawasan Hak-hak Normatif yang telah di tetapkan"tegasnya.(MPR/Nurt)