BPMPD Sosialisasikan UU Pemdes ke Kades dan Cama
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul, sosialisasikan Undang-Undang Pemerintahan Desa (Pemdes) Nomor 6 tahun 2014. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan lebih mempercepat aplikasi regulasi-regulasi baru dari pemerintah tentang Pemdes.
Sosialisasi UU Pemdes, bersamaaan dengan kegiatan orientasi aparatur pemerintahan desa, dipusatkan di Convention Hall Masjid Agung Madani Islamic Centre (MAMIC) Pasir Pangaraian, dibuka Bupati Rohul Drs. H. Achmad M.Si, Senin (10/11/2014), diikuti 153 Kepala Desa/ Lurah serta 16 Camat, se-Kabupaten Rohul.
Informasi Kepala BPMPD Rohul, Drs. Budhia Kasino, tujuan sosialisasi tersebut untuk membangun komunikasi juga sebagai sarana penyampaian informasi regulasi-regulasi baru tentang UU Pemdes yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemkab Rohul.
“Berharap, dari kegiatan orientasi ini, seluruh Kepala Desa dapat mempercepat aplikasi regulasi-regulasi baru dari pemerintah tentang pemerintahan desa,”harapnya.
Sedangkan dalam arahannya, Bupati Achmad mengatakan, bahwa setidaknya ada tiga substansi utama dari UU Nomor 6 tahun 2014. Pertama, desa telah mendapatkan pengakuan lebih luas dari pemerintah. Dulunya, desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005.
“Tetapi, dengan keluarnya UU Nomor 16 tahun 2014, kini desa telah diakui dalam struktur pemerintahan,”ungkap Bupati Achmad,disela-sela membuka kegiatan.
Kemudian katanya lagi, bahwa kini ada penyerahan kewenangan tambahan dari Pemerintah Daerah, yaitu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Desa dipercaya bisa mengatur penerimaan dari sektor pendapatan asli desa. Hal itu diatur dalam Pasal 72 UU Pemdes.
“Bila selama ini Kepala Desa hanya pesuruh camat, tetapi sejak keluarnya UU, Kades bisa menjadi raja juga sebagai penentu kemajuan dan pembangunan di desanya,”tegas Bupati.
Selain itu, untuk yang ketiga, pasca UU Pemdes disahkan, bagi setiap Desa berpeluang mendapatkan kucuran dana dari Pemerintah Pusat melalui APBN sekitar Rp1 miliar per tahun. Bupati melihat, itu sesuai Pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, sedangkan bantuan Alokasi Dana Desa atau ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan, akan tetap disalurkan oleh Kabupaten/Kota.
“Berharap seluruh Kepala Desa mengikuti orientasi ini dengan serius dan sebaik-baiknya, sehingga tau koridor tugas pokok dan fungsinya, sesuai UU Nomor 6 tahun 2014,”ucap Bupati Rohul Achmad, ke seluruh Kades dan Camat, yang hadir. (MPR)