Bupati Akui Belum Terima Peta RTRW Provinsi Riau
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Walaupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau sudah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, namun sampai kini Pemkab Rokan Hulu (Rohul) belum menerima peta RTRW Provinsi tersebut.
“Sampai kini, kita belum menerima keputusan dari Kementerian soal RTRW Provinsi Riau,”tegas Bupati Rohul, Drs H Achmad M.Si, Kamis (11/9/2014).
Kata Bupati Achmad lagi, bila peta RTRW Provinsi Riau suda diterima, pihaknya bisa mengetahui berapa usulan Pemkab Rohul yang diterima. “BIla usulan tidak sesuai, maka kita akan usulkan lagi ke Kementrian dalam negeri,” jelasnya.
Bupati juga mengakui, saat ini tidak bisa bicara banyak selama peta RTRW Provinsi Riau belum diterima pemerintah daerah. “karena sejauh ini, kita baru sebatas mendengar isu. Ada yang 30 persen dipenuhi dan ada yang 60 persen,”
“Kita tidak bisa berkomentar karena belum punya peta. Kalau peta sudah punya, kita sudah tau mana yang tidak cocok dengan keputusan Kementerian, maka akan kita usulkan kembali sesuai usulan kita semula,”ucapnya.
Sebenarnya, tegas Bupati Achmad, Pemkab Rohul akan diundang oleh Komisi 4 DPR RI. Namun demikian, pihaknya belum mengetahui jadwal undangan ke Jakarta tersebut.
Dimana dapam usulan RTRW Provinsi Riau, Pemkab Rohul masih mengusulkan agar beberapa kawasan hutan yang telah menjadi pemukiman dikeluarkan dari status hutan. Kemudian terkait usulan yang belum juga diteken, Bupati Achmad sempat ‘gebrak’ meja saat Rapat Pembahasan RTRW Provinsi Riau tahun 2010-2026 di Pekanbaru pada 7 Januari 2010 silam.
Menurut Achmad, saat itu bila RTRW Provinsi Riau tetap disahkan, tanpa dilakukan perubahan, maka dipastikan akan ada puluhan desa di lima kecamatan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan.
Karena seperti beberapa pemukiman di Kecamatan Tambusai Utara, Bonaidarussalam, Rokan IV Koto, Pendalian IV Kota dan Kecamatan Kabun karena dinyatakan ilegal dan masuk dalam kawasan hutan lindung.(Alfian)