Bupati Rohul Limpahkan Wewenang Pada Kades
Portalriau.com-(Rokan Hulu )- Komitmen Pemkab Rohul dalam membangun daerah serta otonomi desa untuk memberi pelayanan maksimal dan prima pada masyarakat, maka Bupati Rohul Drs. H. Achmad, MSi, banyak melimpahkan wewenang pada pemerintahan desa. Pemerintahan desa itu, jangan hanya minta dana atau uang pada Pemkab Rohul, tapi bagaimana desa itu bisa mandiri, sebab sudah banyajk pelimpahan wewenang dan kebijakan, seharusnya diurus tingkat bupati, namun sudah menjadi wewenang Kepala Desa (Kades).
Kades itu tentu harus menjunjung tinggi nilai-nilai tanggung jawab pada masyarakat, sebab masyarakat sudah memberikan kepercayaan pada pemerintah, setiap saat harus ditingkatkan dan mengarah pada yang lebih baik. Maka kades itu harus menunjukkan sikap dengan memberikan pelayanan optimal pada masyarakat, memperhatikan masyarakat, berkomuniaksi dengan masyarakakat, kemudian harus peka terhadap stutasi dan kondisi masyarakat itu termasuk tanggung jawab seorang Kades atau sebagai pamong.
"Jadi kalau seperti itu masyarakat menganggap Kades itu ada, jika itu eksis, sangatlah celaka, kalau seandainya pemerintah desa itu tidak ada, nah ini celaka," kata Achmad. Kebijakan itu Kata Achmad, dalam bentuk pengawasan proyek, jika ada pekerjaan pemerintah di tingkat desa, baik itu jalan, bangunan sekolah dan lainnya, maka Kades berhak untuk melakukan pengawasan terhadap itu, sehingga kualitas bangunan itu bisa bagus.
Selain melakukan pengawasan, Tambah Achmad, pemerintahan desa juga diberikan kebijakan, yakni pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pajak Bumi dan Bangunan, usaha pasar desa dan lainnya.(adv/hms/red).