Dari 132 Kasus Karhutla Ilog di Riau Tahun Ini, Baru 58 Kasus P21
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Dari 132 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlahut) dan Ilegal Loging (Ilog) di 12 kabupaten/kota se- Provinsi Riau kurun waktu tahun 2014, baru 58 kasus yang sudah P21.
Itu terungkap, saat sosialisasi Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Tetap (Protap) pengendalian hutan dan lahan di Provinsi Riau, digelar di Aula Gedung PKK Komplek Pemda Rokan Hulu, Kamis (11/12/2014) kemarin.
Menurut Staf Tim Pengendali Biro Operasi Karhutla Provinsi Riau, yang juga Kasubbag Kermalat Polda Ria, Kompol US Turnip mengaku, sehinga perlu adanya kerjasama kolektif antara Tokoh Masyarakat (Toma), Kepala Desa (Kades), camat, TNI, Polri, BPBD, Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan unsur terkait lainnya, sehingga Karhutla ini bisa dicegah sedini mungkin.
Dikatakannya secara rinci, dari data lapangan juga hasil Penegakan Hukum (Gakum) siaga darutat terhadap peristiwa Karhutla dan Ilog, mulai dari 5 April-30 November 2014, Laporan Pengaduan (Lapdu) 75 laporan dengan kasus Karhutla 34 kasu dan Ilog 41 kasus.
“Ada 132 tersangka dari 75 kasus, 7 kasus dalam penyidikan, tahap pertama 10 kasus dan telah P21 58 kasus, paling banyak di Kabupaten Rokan Hilir sebanyk banyak 29 laporan dan paling minim di kabupaten Rokan Hulu 3 laporan Karhutla dengan 4 tersangka,”jelas Kompol US Turnip
Menurutnya, saat ditanyakan Danramil 02/Rambah Kapten Inf Asril Samik terkait ketika terjadi Karhutla di daerah wilayah kerjanya, pihak Provinsi Riau tidak pernah menurunkan heli kopter ke Rohul karena lokasi-lokasi kebakaran di Rokan Hulu medan sangat sulit.
Bahkan dengan spontan, Kompol US Turnif mengatakan, bila kasus Karhutla di Rohul masih sangat rendah, bila dibandingkan dengan kabupaten lain seperti Siak, Pelelawan, Begkalis, Rokan Hilir dan lainnya.
“Kita utamakan lokasi yang terparah karena dikhawatir telah mengganggu keselamatan manusia, kita bukan tidak memperioritaskan Rokan Hulu, malah pengawasan paling tinggi kita itu di Rokan Hulu, karena hutan Rokan Hulu termasuk penyanggah udara di Provinsi Riau,”ucap US Turnif.
Tegasnya lagi, bahaya rata-rata kasus Karhutla dan Ilog ini tersangkanya masyarakat bawah yang tidak faham dengan bahaya tersebut, mereka hanya membakar lahan untuk berkebun sayur.
“Kita kasihan, karena rata-rata pelakunya rakyat kecil. Akibat membakar lahan untuk kebun atau tanaman sayur membuat hutan lainnya jadi terbakar,” papar Kompol US Turnif. (MPR)