Desa Persiapan Tahap Evaluasi Wewenang Hanya Membantu Kades Depenitif
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rohul, Drs Budhia Kasino, ada 30 pemekaran desa persiapan yang kini masih tahap evalusai, dan untuk wewenangnya baru sebatas membantu Kepala Desa (Kades) defenitif.
Penegasan itu disampaikan Budhia Kasino di kantornya, Kompleks perumahan dinas Pemkab Rohul,Senin (8/9/2014). Dikatannya, sesuai SK pelantikan masing-masing kades persiapan wewenang mereka hanya membantu Kades defenitif.
“Jangan seperti adanya informasi, bila Kades persiapan sudah membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Lahan (SKL). Karena Kades prsiapan sifatnya hanya membantu Kades depenitif saja,” terang Budhia Kasino .
Juga dikatakannya, untuk desa pemekaran, kini masih menunggu adanya Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Menteri (Permen) terutama, dari UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Pemerintah Desa. karena di UU tersebut baru ada aturan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Tekhnisnya (Juklak dan Junknisnya).
Ditegaskannya lagi, kemungkinan besar sesuai dengan hasil koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat akan keluar pada bulan September depan, sebab drafnya sampai saat ini tengah dalam pengajuan.
“Bila PP dan Permennya sudah keluar baru dibahas kembali. Saat ini kita tetap pakai aturan lama, jadi kades persiapan jangan mengurusi masalah pertanahan, mereka hanya membantu desa depenitif yang sifat administrasi saja,” ujarnya.
Ucapnya lagi, dimana kewenangan kades persiapan, mereka sudah diatur secara prosedur melalui Peraturan Bupati (Perbub). Nantinya akan diajukan ke DPRD Rohul, setelah itu barulah disampaikan ke Provinsi Riau, baru diteruskan ke pemerintah pusat.
“Kita masih menunggu aturan dari pusat, sebagai Juknis dan Juklaknya, namun desa persiapan harus ada evalusi yang mantap,”tegas Budhia Kasino. (Alfian)