DIDUGA PENGURUS KOPERASI RIMBA MUTIARA GELAPKAN MILIARAN RUPIAH
pekanbaru - Keberadaan sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) di suatu desa (wilayah) praktis merupakan persekutuan dari sekelompok orang atau warga di wilayah itu yang berusaha bersama guna meningkatkan kesejahteraan bersama. Namun, ironisnya, hal itu berbeda dengan apa yang terjadi di Tiga Desa yakni, Teluk Rimba, Buatan serta Kuala Gasib .
Kisruh masalah kepengurusan pada KUD Rimba Mutiara Hasilnya, selain menyebabkan roda organisasi beku, jalannya usaha pun menjadi terhambat, hal ini di ungkapkan kepada awak media Portal Riau , Marboah selaku perwakilan Tiga Desa ,Senin(25/3) ia sangat menyanyagkan atas pernyataan Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Siak , Drs.Wan Bukhori dengan mengatakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa Koperasi Rimba Mutiara ia nyatakan illegal tidak memenuhi syarat. Padahal itu anjuran Kepala Dinas UMKM kok ternyata ia nyatakan Rapat Tersebut Ilegal .
Marboah kesal akan sikap Kepala DInas seakan akan ada udang dibalik batu , mengapa karena sebelum jadwal RAT kita rencanakan secara prosedur kita mengirim undangan ke DInas Koperasi UMKM Kabupaten SIak agar ditanggapi ,akhirnya dibalas pada tanggal 22 Maret 2014 dalam surat tersebut RAT KUD RImba Mutira dalam arti tidak memenuhi syarat di karenakan tidak mencukupi dari qorum Rapat Anggota Tahunan setidaknya Seperlima Anggota KUD .
Tetapi hal itu tidak menyurutkan langkah kami mengambil sikap untuk pelaksanaan RAT , dikarenakan yang terjadi selama ini pengurus Koperasi Rimba Mutiara tidak pernah melaksanakan RAT selama kurun waktu 10 Tahun selama periode kepengurusan sesuai dengan UU nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dan sudah melanggar dari Undang Undang itu sendiri .
Tuntutan kami kepada instansi terkait seperti Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Siak adalah , Sekretaris Koperasi Rimba Mutiara membuat surat pernyataan , Ketua Koperasi Rimba Mutiara diduga melanggar tindak pidana penggelapan, penggelapan hak anggota 30% dari produksi panen sawit tahun 2009 s/d 2013 , RAT dari tahun 2003 s/d 2013 tidak pernah dilakukan, CPP Tahap II dibuat jadi bisnis jual beli untuk mencari kepentingan pribadi, Rapat pertanggung jawaban ke Dinas Koperasi UMKM dari tahun 2003 s/d 2013 tidak pernah diindahkan, pengurus Koperasi Rimba Mutiara tidak menjalankan prinsip koperasi yang seharusnya mensejaterakan anggotanya.
Kami tidak puas dan akan meminta kepastian hukum , sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bahwa masa jabatan pengurus selama Lima Tahun periode 2003 sampai dengan 2007 , akan tetapi pengurus KUD Rimba Mutiara kekal abadi hingga sekarang tidak pernah pergantian pengurus dan sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Marboah berharap selaku perwakilan Tiga Desa di KUD Rimba Mutiara , agar kiranya DInas Koperasi mengambil sikap yang tegas demi terciptanya supremasi hukum yang berlaku , karena tugas dan fungsi dari Diskop sendiri adalah membina kami , apakah seorang Kepala Dinas wajar mengatakan Rapat tersebut Ilegal tidak adakah bahasa yg lebih birokrasi , seharusnya yang ia nyatakan illegal adalah pengurus Koperasi Rimba Mutiara yang tidak mematuhi peraturan perundang undangan Koperasi Nomor 17 tahun 2012 . ucapnya** Ari**