Diduga Sengaja Dirusak Perambah, Eskavator di Rawa Seribu Belum Dieksekusi Tim Gabungan
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Walaupun sudah disita jadi barang bukti (BB), satu unit berat eskavator merk Komatsu PC-200-7 kuning belum, dieksekusi Tim Gabungan dari kawasan konservasi ikan arwana Rawa Seribu Mahato, Kecamatan Tambusai.
Diakui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul, Sugiyarno.SP, Jumat (26/9/2014) menyatakan, tim gabungan melibatkan Polisi Kehutanan (Polhut) Rohul, Polhut Dishut Riau, juga personil dari Polres Rohul, belum eksekusi eskavator yang jadi BB dari areal Rawa Seribu Mahato.
Kata Sugiyarno lagi, tim gabungan sudah membuat berita acara penyitaan bb Nomor 17/Sita/POLHUT-DK/IX/2014 pada Rabu 24 September 2014, dan perambahan tersebut sudah melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHAP. Dimana seorang pekerja sekaligus penanggungjawab alat, Marthen L Affi (46) warga Dusun Jadi Mulya km 37 Desa mahato Kecamatan Tambusai Utara, yang ditemui di lapangan, tidak diamankan. Dirinya hanya sebagai orang tempat penitipan barang bukti sitaan.
Dimana ada tiga poin dalam berita acara penyitaan yang dibuat, yakni Pasal 1 pihak kedua (Marthen L Affi, red) tidak akan memakai atau menggunakan atau menjual barang bukti. Pasal 2, pihak kedua bersedia menyerahkan kembali barang bukti titipan. Kemudian, di Pasal 3 jika pihak kedua mengingkari isi perjanjian, maka pihak kedua bersedia dituntut sesuai peraturan Perundang-undangan berlaku.
“Hasil penyidikan, Marthen hanya seorang pekerja, yang dipercaya oleh pemilik alat alat. Drinya bertanggungjawab sepenuhnya,”tegas Sugiyarno lagi.
Sedangkan menurut Sugiyarno, diduga ada oknum yang berupaya menghilangkan bb dengan merusak komponen eskavator. Akibatnya, alat berat itu tidak bisa dioperasikan lagi. “Ini sudah masuk ranah pidana,”tegasnya.
Diakuinya, bahwa eskavator sudah bergerak dari tempat kejadian perkara (TKP) semula. Artinya, sebelumnya alat berat itu bisa berjalan atau bergerak. “Marthen diduga berusaha hilangkan bb , bisa saja dirinya dipidanakan,”ucapnya.
Bahkan untuk proses pidana, Sugiyarno mengakui, pihaknya akan bekerjasama dengan Dishut Riau, Polres Rohul dan Polsek Tambusai Utara, serta melibatkan masyarakat setempat.” Yang kami sayangkan, saat kami meminta saksi dari masyarakat, tidak satupun masyarakat bersedia datang. Ini kendalanya,”ungkap Sugiyarno.
Ditanya terkait adanya saran LAMR Rohul untuk membendung Sungai Mahato sehingga Rawa Seribu kembali menjadi rawa, Sugiyarno mengatakan, hal itu perlu dibicarakan dengan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Pengairan Rohul.
Dimana, kawasan konservasi ikan arwana jenis golden red di Rawa Seribu Mahato seluas 3.700 hektar sudah digarap secara besar-besaran. Bahkan aksi perambahan sudah terjadi sejak Kabupaten Rohul masih bergabung di masa Kabupaten Kampar, malahan seorang mantan Camat saat itu, juga disebut-sebut memiliki lahan di areal tersebut, (Hendra)