Diduga Sewenang-Wenang ke Aparat Desa Kades Teluk Aur Dilaporkan ke BPMPD Rohul
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Karena diduga kebijkan dan tindakan Kepala Desa (Kades) Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Muslim sewenang-wenang terhadap aparat desa dan masyarakat, Kades Muslim dilaporkan warganya ke Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul, Selasa(2/11/2014).
Laporan Warga Dusun Aur Kuning, disampaikan Ketua RW 003 Sudirman, Ketua RW 004, Jufrizal, Ketua RT 06 Desfenri dan Ketua RT 08 Suwardi.Bahkan kedatangan masyarakat, diterima Kasubbit Bina Administrasi dan Aparatur Badan BPMPD Rohul, Muliadi di Aula Kantor BPMPD.
Dimana laporan masyarakat, karena menganggap kebijakan Kades Teluk Aur terkait bantuan sembako dari PT Sawit Asahan Indah (SAI) 70 paket sembako, hanya diperuntukkan bagi keluarganya, bukan untuk kaum duafa (Kaum lemah).
Selain itu, juga ganti RT/RT secara sepihak, tanpa ada pemeberitahuan baik secara lisan dan tulisan kepada RT/RW yang bersangkutan, juga lakukan memotong gaji aparatur desa untuk MTQ Rp 225 ribu, pinjaman Rp 450 ribu dan pencairan Rp 20 ribu serta mengangkat Kadus Aur Kuning Zulfahmi dinilai tidak prosedural.
“Kita melihat, kades tidak memperdulikan hak-hak orang lain.Kami tidak ingin kades itu berhenti, namun setidaknya dia merubah sikap arogansinya. Apalagi kami tidak ada diberitahu kami sudah diganti dengan orang lain.
Padahal SK kami masih berlaku, malunya lagi saat kami masuk kantor desa memaki baju PDH, tiba-tiba sudah ada pejabat RT dan RW yang mengantikan kami,”ucap Sudirman. Katanya lagi, terkait pemotogan gaji perangkat desa, dengan seenaknya saja Kades Teluk Aur memaksakan kehendaknya.
“Memang kades nampak ingin menempatkan orang-orang dari perusahaan PT SAI menjadi pejabat-pejabatnya, bukan dari masyarakat tempatan.Karena kami menduga ini ada maksud tertentu,”jelas Sudirman.
Terkait persoalan itu, Kasubbit Bina Administrasi dan Aparatur, Muliadi mengatakan,dirinya telah menerima laporan masyarakat dan berjanji secepatnya akan menyampaikan hal ini ke atasanya supaya secepatnya bisa diproses.
Dikatakan Muliadi, bahwa sosok kades tidak boleh sewenang-wenang, mesti ada proses baik itu secara lisan, administrasi, musyawarah dan ketentuan lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, menurut Kades Teluk Aur, Muslim saat dikofirmasi melalui Hand Phonenya mengakui, dirinya sudah sesuai prosedur, baik terkait batuan dari PT SAI. Pemotongan gaji aparat desa, berdasarkan musyawarah, karena terjadi kekuarangan kas desa.
Ditanya terkait pengangkata RT/RW, sementara masih ada pejabat yang aktif, Muslim, menjawab itu juga sesuai aturan. Kerena dengan adanya permintaan tokoh masyarakat dan tokoh adat di desa,serta termasuk pengangkatan Kadus Aur Kuning, yang sudah sesuai prosedur. (MPR)