Dimasa Tenang. Panwaslu Himbau Caleg Bongkar Sendiri APK
BAGANSIAPIAPI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rokan Hilir (Rohil) menghimbau kepada Calon Legislatif (Caleg) peserta pemilu 2014 untuk membongkar dengan sendiri Alat Peraga Kampaye (APK) yang telah di pasangnya, karna sudah masuk masa tenang. Maka sudah harus bersih dari APK hinga menjelang hari pemilihan pada 9 April nanti.
Dimana tiga hari sebelum memilih yakni masa tenang para peserta Pemilu (Parpol dan Caleg) agar dapat membongkar sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) sendiiri terhitung Sabtu tengah malam (5/4) besok, ujar Anggota Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah, Jumat (4/4) di Bagansiapiapi.
Menurutnya, Paradigma lama para peserta Pemilu Parpol dan Caleg selalu membiarkan APK tetap terpasang, meski sudah memasuki masa tenang dan menunggu Panwaslu yang menurunkannya, kejadian ini diharapkan tidak terulang kembali nanti, harap Jaka.
Dia mengatakan, Sesuai regulasi yang ada bahwa penertiban APK sebaiknya dibongkar oleh Caleg sendiri dan apabila tidak dibongkar maka Panwaslu dibantu Satpol PP yang akan membongkarnya, Ini sesuai dengan PKPU No.1 Tahun 2013 maupun PKPU No.15 Tahun 2013, dan karena menjelang hari pungut hitung maka Panwaslu akan menggunakan UU No.8 Tahun 2012 dimana para Caleg yang tidak menurunkan APK pada masa tenang dijerat dengan pasal pidana Pemilu, beber Jaka.
Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya. Caleg yang tidak menurunkan APK akan dijerat dengan pasal kampanye diluar jadwal sesuai dengan Pasal 83 ayat 2, Pasal 82 huruf e dan f dan sangsi pidananya pada Pasal 276 dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp.12.000.000,-,
Panwaslu juga mengingatkan kepada PNS dan Kepala Desa di Rohil tidak menjadi timses Caleg, sehubungan adanya informasi yang berkembang di masyarakat dan di media massa bahwa dugaan oknum Plt Camat Bagan Sinembah menginstruksikan kepada aparat desanya untuk memenangkan Caleg Golkar bernama Maharani Permatasari,ST anak Kepala Inspektorat Rohil yang juga merupakan Keponakan Gubernur Riau Annas Maamun, tegas Jaka.
Lebih jauh dikatakanya, PNS dan Kepala Desa harus netral dalam Pemilu sesuai Pasal 86 ayat 3 dan apabila terbukti maka akan dijerat dengan Pasal 278 dengan ancaman penjara kurungan 1 tahun dan denda Rp.12.000.000,-
Kita ingatkan agar PNS dan Kepala Desa di Rohil jangan bermain politik, dan kepada masyarakat diharapkan memberi bukti-bukti kongkrit dan bukan rumor kedai kopi, timpal Jaka.(anto)