Dinaskertrans Sidak Perusahaan Nakal Ridwan: Langgar Aturan,Akan Ditindak
DURI (Portalriau.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Bengkalis membuktikan janjinya menerbitkan perusahaan-perusahaan nakal yang tidak terdaftar, tapi beraktifitas di Kecamatan Mandau Pinggir. Inspeksi mendadak (sidak) mulai di laksanakan, Senin (11/11) kemarin. Kepada Dinaskertrans Kabupaten Bengkalis H. Abdul Ridwan Yazid S.Sos membagi personilnya dalam dua tim di bantu Polres Bengkalis,
Satpol PP, dan Jamsostek. ”Hingga satu bulan kita akan sidak semua perusahaan baik itu kontrak langsung dengan CPI maupun sub kontraktor. Dan di perkirakan sub kontraktor siluman yang belum terdaftar, tidak punya izin kantor, apa lagi nakernya, jumlahnya ratusan,” ujar Ridwan Yazid Kepada Portal Riau, sesaat sebelum sidak ke lapangan, senin. kalau perlu membawa perkaranya ke jalur pidana, apalagi di temukan perusahaan yang melanggar hukum. ”Kita berkerjasama dengan kepolisian, untuk aspek pidananya. Target kita semua perusahaan harus bekerja sesuai dengan peraturan tenaga kerja, termasuk sistem kontrak yang selalu banyak di sub hingga beberapa jenjang. Langgar aturan, akan ditindak,” tukasnya.
Untuk izin kantor perusahaan yang kebanyakan menyewa rumah hub milik warga, sebut Ridwan itu pun akan ditertibkan. Apakah sudah sepegetahuan pemerintah setempat atau datang diam diam, lalu pergi sesuka hatinya. ”Salpol PP juga akan bergerak menyidak kantor kantor perusahaan siluman. Diduga mereka di bawa naker dari luar. Disinilah kecurangan terjadi, sehingga naker tempatan tak dapat kerja,” paparnya. Pantauan Portal Riau di lapangan, tim sidak dinaskertrans di bagi dua. Pertama tim dipimpin Kabid pengawasan, Jendri Ginting di damping H Ramlis SH, Nurzaman untuk Wilayah Mandau di bantu Aipda Sodikin dari Polres Bengkalis, Imam Haryono dari Jamsostek, dan Mukhlis dari Salpol PP, Sedangkan Genta S selalu Kabid P3TK tim untuk wilayah Pinggir.
Tim jenri sempat mendatangi Kantor Wika di jalan Tegal sari, kelurahan Air Jamban. Namun tak satupun dari petinggi Wika di kantor, karena sedang berada di lokasi. Kemudian tim bergerak Ke PT Multi Sterueture di Km 5 Kulim. di situ, tim di sambut tim HRD . ”Kita minta kepada Multi untuk memberikan data data perusahaan sub kontraktornya. Dari data ini nanti akan kita telusuri perusahaan-perusahaan dibawahnya, dimana kantornya. Kalau bermasalah akan kita sikat,” Tukas Jenri Ginting.
Sidak ini lanjut jenri akan terus berjalan keseluruh perusahaan hingga semuannya tertib aturan. Oleh karena itu butuh waktu waktu paling dikit 30 hari. Bisa jadi lebih, karena tidak mudah melacak perusahaan-perusahaan tak terdaftar tersebut. Sementara itu, Imam Haryono Safii Marketing Officer PT Jamsostek cabang Duri, mendukung langka Dinaskertrans menerbitkan perusahaan-perusahaan yang tak melapor tenaga kerjanya. ”Apabila semua naker sudah terdata, maka mereka bisa didaftarkan seluruhnya ke Jamsostek, untuk mendapatkan berbagai jaminan, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan peliharaan kesehatan. Dan jaminan ini merupakan tanggung jawab perusahaan dan hak tenaga kerja,” katanya.mdu.