Dishubkominfo Bengkalis studi banding PPID dan PPIM ke Kabupaten INHU
Portalriau.com - RENGAT - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bengkalis melaksanakan studi banding ke Kabupaten Inhu, Jumat (7/11). Studi banding ini dilakukan untuk melihat secara langsung sistem operasional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) serta Pusat Pelayanan Informasi Masyarakat (PPIM) yang sudah dilaksanakan Dishubkominfo Kabupaten Inhu.
Hadir pada studi banding tersebut Kepala Bidang Udara dan Kominfo Kabupaten Bengkalis Syaiful Bahri, Kasubag Penyusunan Program Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis Aka Kodrat ST MM dan salah seorang staf. Rombongan Dishubkominfo Bengkalis tersebut diterima langsung Kepala Dishubkominfo Inhu Drs Erpandi dan Kabid Informatika Roma Doris SS, MPS, M.Eng.
“Kabupaten Inhu merupakan daerah percontohan untuk pelaksanaan Open Government Indonesia (OGI) serta penerapan PPID di Indonesia. Ini merupakan kebanggaan bagi Provinsi Riau, sehingga kita memilih ke Kabupaten Inhu untuk melaksanakan studi banding ini,” ujar Kabid Udara dan Kominfo Bengkalis Syaiful Bahri.
Dijelaskan Syaiful Bahri, studi banding ke Kabupaten Inhu ini dilaksanakan dalam upaya percepatan pembentukan PPID Kabupaten Bengkalis sebagai implementasi pelaksanaan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Apalagi, komitmen Bupati Bengkalis Herliyan Saleh terhadap KIP sangat tinggi.
“Selesai studi banding ini, kita akan langsung tindaklanjuti dengan penerbitan peraturan Bupati dan SK Bupati tentang PPID. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, PPID di Kabupaten Bengkalis sudah aktif hingga nantinya kita mampu memiliki PPIM,” ujarnya.
Syaiful Bahri juga mengucapkan terimakasih kepada Dishubkominfo Kabupaten Inhu yang sudah membuka diri untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis, sehingga studi banding ini mampu memberikan manfaat dalam upaya implementasi pelaksanaan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Inhu, Drs Erpandi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis yang sudah melaksanakan studi banding ke Kabupaten Inhu. Menurut Erpandi, PPID Kabupaten Inhu dibentuk berdasarkan SK Bupati Inhu No. 279 Tahun 2011 tentang PPID di lingkungan Pemkab Inhu. Pembentukan PPID ini merupakan komitmen Bupati Inhu H Yopi Arianto SE dalam melaksanakan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Untuk mendukung operasional layanan informasi publik, sejak Desember 2013 lalu, Dishubkominfo Kabupaten Inhu telah mendirikan PPIM sebagai inisiatif pengembangan desk pelayanan informasi dan merupakan satu-satunya di Indonesia. Dengan adanya PPIM, masyarakat yang membutuhkan layanan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintah tinggal mendatangi PPIM di Kantor Dishubkominfo Kabupaten Inhu.
Seiring dengan hal tersebut, Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE juga telah mengeluarkan Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 391 Tahun 2013 tentang Daftar Informasi Publik (DIP) Kabupaten Inhu. Daftar ini merupakan informasi dan data yang dapat diperoleh masyarakat baik secara online ataupun dengan datang langsung PPIM.
Pemkab Inhu juga telah melaunching Standar Operasional Prosedur (SOP) Daftar Informasi Publik (DIP), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pusat Pelayanan Informasi Masyarakat Kabupaten Inhu bersamaan dengan peringatan Hari Untuk Tahu se Dunia beberapa waktu lalu. “Alhamdulillah, PPID Kabupaten Inhu masuk lima besar terbaik di Indonesia,” ujar Erpandi yang merupakan PPID Utama tersebut. (MPR)