Diskanlut Akui Tiang Bubu Rohil Memiliki Izin
BAGANSIAPIAPI - Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Rokan Hilir (Rohil) mengakui Tiang Bubu yang terpancang di wilayah perairan Rohil telah memiliki izin, maka hal itu di gunakan para nelayan sebagai alat untuk menangkap Ikan di perairan Rohil.
Demikian di katakan Kepala Diskanlut Rohil, H. Ali Asfar S.Sos M.Si didampingi Sekretaris M. Amin, Kamis (6/3) di Bagansiapiapi. Menurutnya, tiang bubu yang ada tersebut telah cukup lama terpancang di perairan Rohil, namun selama ini telah memiliki izin yang sah. Sehingga tidak menjadi persoalan dalam perairan Rohil,Semua bubu telah memiliki izin saat ini, dan sejuah ini memang Tiang Bubu ini sudah lama sejak puluhan tahun lalu dan semua memperpanjang izin,ujar Ali.
Dia mengatakan, protes dan keluhan masyarakat tentang keberadaan tiang bubu selama ini yang tidak memiliki izin tidaklah benar, karna kalau tidak memiliki izin selama ini sudah lama telah dilakukan pencabutan,kita juga sering melakukan pengecekan langsung kelapangan, dan alat mambuat penangkap ikan ini selama ini telah diper bolehkan,tegas Ali.
Diceritakan Ali, Semua tiang bubu di Rohil jumlah dalam satuannya mencapai 200 Partai dan berada ditempat-tempat yang telah ditentukan baik titik koordinatnya maupun jumlah jaringnya sesuai dengan izin yang di keluarkan oleh Diskanlut,semua bubu yang terdaftar ke Diskanlut sebanyak 200 bubu, kalau ada yang rusak akan di ganti yang baru. Supaya bubu yang ada tetap bisa di gunakan oleh para nelayan lainya,beber Ali.
Lanjut Ali, Sebanarnya keberadaan tiang bubu yang telah terpancang, tidaklah mempengaruhi penghasilan para nelayan dalam menangkap ikan, karna bubu yang ada saat ini semua dipasang di laut yang dangkal. Sehingga ikan tidak banyak di tangkap.kalau mempengaruhi pengahasilan nelayan saya rasa tidak ada pengaruhnya dengan tiang bubu, karna memang tiang bubu di pasang di perrairran dangkal. dan pengeluaran izin dan lokasinya telah ditentukan diskanlut,ungkap Ali.
Terkait terganggunga arus lalau lintas perairan dengan keberadaan ting bubu, jelas Ali, merupakan wewenang dari Dianas Perhubungan dan Syahbandar Rohil, maka kalau keberadaan bubu ini menganggu, agar dinas terkait membuat laporan tertulis kepihaknya. sehingga bisa dipindahkan kelokasi yang tak mengganggu.Kalau memang mengganggu ya kita minta Dishub dan Syahbandar laporkan ke kita jadi kita tahu apakah mengganggu atau tidaknya, namun sejauh ini belum ada laporan kepada kita (Diskanluut, red),timpal Amin.(anto)