Disnakertran Himbau Perusahaan Tak Melarang Karyawan Untuk Sholat.
BAGANSIAPIAPI - Dinas Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Disnakertran) Rokan Hilir (Rohil) dengan tegas menghimbau kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Rohil untuk tidak melarang karyawan untuk berpergian melakukan sholat. Hal ini apa bila dilakukan akan di berikan sangsi yang tegas baik secara administrasi maupun pidana.
Kita menghimbau bagi perusahaan agar tidak membatasi atau melarang karyawan untuk berpergian melakukan ssholat, terutma pada sholat jumat. Namun beri waktu khusus bagi karawan yang melaksanakan ibadah, Ujar Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Industri, Juni Rahmad, Sabtu (22/3) di Bagansiapiapi.
Menurutnya, Ibadah sholat jumat bagi orang muslim wajib melaksanakan sholat di dalam Masjid, namun berbeda dengan sholat lima waktu lainya yang bisa di laksanakan di dalam rumah atau ruangan lainya yang telah di sediakan oleh perusahaan, Minimal khusus hari Jumat, Perusahaan harus memberikan kelonggaran selama 1 jam kepada karyawan untuk melaksanakan sholat ke masjid, di tambah jam Istirahat selama 15 Menit. Namun kalau di hari di luar Jumat tidak di berlakukan selama 1 jam. Namun hanya menyisihkan waktu untuk sholat biasa di tambah waktu istirahat yang hanya beberapa puluh menit, tegas Juni.
Dia mengatakan, baru-baru ini telah ada karyawan yang melapor ke Disnakertran yang melarang karyawan untuk melaksanakan sholat Jumat, ternyata semenjak laporan itu di tindak lanjutnya hanya salah mis komunikasi antara karyawan dan pimpinan perusahaan, karna bukan perusahaan melarang karyawanya melakukan sholat. Namun waktu yang di berikan untuk sholat kurang kepada karyawan.
Memang ada salah satu karyawan perhotelan yang melapor ke kita bahwa tempat kerjanya melarang untuk sholat Jumat. Namun terhadap laporan itu sudah kita panggil pihak perusahaan untuk mengklarafikasikan laporan itu. Ternyata hanya salah mis komunikasi, walaupun demikian kita sudah meminta ke pengelola perhotelan untuk memberikan waktu yang lebih menimal 1 jam untuk sholat Jumat, dan itu telah di sanggupinnya dan akan kita pantau terus. Kalau tidak melaksanakan akan kita beri sangsi, ungkap Juni.
Maka, lanjut Juni. Kepada karyawan dan masyarakat luas agar segera melapor kepada Disnakertran yang ada diitemukan perusahaan yang melarang karyawanya berpergian sholat, dan tidak usah takut karna nama pelaporanya akan di lindungi, ini berlaku semua perusahaan maupun pengusaha seperti, Mini Market, Perhotelan dan Penginapan, dan perusahaan besar lainya, timpal Juni.(anto)