Dispenda Pekanbaru Naikan Pajak Reklame Hingga 300 Persen Tanpa Koordinasi
Jumat, 30 Mei 2014
Pekanbaru (katakabar) Seluruh anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru mengaku gerah oleh tindakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang menaikkan pajak reklame hingga 300 persen tanpa berkonsultasi dengan pihaknya yang membidangi masalah ini.
Hal ini baru terungkap setelah sejumlah pengusaha reklame mengadu ke sejumlah anggota Komisi II DPRD Pekanbaru soal kenaikan pajak reklame itu. Harusnya, Dispenda wajib memberitahu soal kenaikan pajak kepada Komisi II DPRD Pekanbaru.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal, Jumat (30/5) mengatakan, terkait hal ini pihaknya akan memanggil Dispenda Pekanbaru untuk menggelar hearing.
Kita akan pertanyakan itu. Kenapa sampai sekarang tak ada diberitahu dewan. Apa alasan Dispenda, nanti bisa kita ketahui, sebut Nofrizal.