Disprendang Kab Inhu Melakukan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkhol
Maraknya mini market maupun distributor yang semena-mena mnjual minuman kadar alkohol cukup tinggi hal ini, Dinas Perdagangan,Perindustrian dan Pengelolaan Pasar (disperindagpengpas) Kabupaten Indragiri Hulu melakukan pemantauan dan pengawasan dilapangan
“ Mulai hari ini, permendag mulai efektif diberlaku “ Ucap Kepala Dinas Perdagangan,Perindustrian dan Pengelolaan Pasar (disperindagpengpas) Kabupaten Indragiri Hulu, Ir Hasman Dayat melalui Kepala Bidang Perdagangan dan Bina Produksi, Elpahri Adha,Jumat 17 April 2015 diruang kerjanya
Menurutnya, salah satu alasan kenapa alkohol dengan memilki kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir dilarang dijual adalah untuk mencegah anak-anak usia dini mengkonsumsi minuman beralkohol dan banyak lokasi minimarket , supermarket, hipermarket, dan pengecer lainnya yang berjual dekat dengan pemukiman masyarakat.
Dikatakan elpahri, didalam permendag itu, juga diatur tata cara penarikan stok langsung minuman beralkohol yang mana dalam aturan itu diberikan waktu paling lambat 3 bulan untuk menarik stok mereka.
“ Kita menghimbau kepada seluruh pemilik minimarket , supermarket, hipermarket, dan pengecer untuk mentaati aturan yang sudah diberlakukan ini,kalau mereka bandel kita akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku “ Harap Mantan Kabid Peternakan Dinas Perternakan dan Perikanan Kab Inhu. (MPR)