DPW NCW PropinsiRiau Syaiful Tambunan: Kadiskop Tutup Mata Terkait Legalitas Pengurus KUD Rimba Muti

DPW NCW PropinsiRiau Syaiful Tambunan: Kadiskop Tutup Mata Terkait Legalitas Pengurus KUD Rimba Muti

Pekanbaru - DPW Nasional Corruption Watch (NCW) Propinsi Riau , Syaiful Tambunan,sesuai dengan visi dan misi mewujudkan Indonesia bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme menuju masyarakat adil dan makmur yang bermitra dengan KPK, Kejagung serta Makamah Agung, saat dikonfirmasi Wartawan Portal Riau di ruang kerjanya (26/3) terkait dengan sikap KadisKop Kabupaten Siak,  seharusnya selaku Kadis harus memberikan Sanksi kepada Pengurus Koperasi Rimba Mutiara yang berdiri berdasarkan Akta Notaris pada tanggal 07 April 2003 hingga 2014 tidak perrnah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) .

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dijelaskan bahwasanya, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi, tetapi dilain kenyataannya seolah olah pengurus KUD Rimba Mutiara mencari kekayaan pribadi tanpa memikirkan anggotanya.

Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwasanya Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan ini sebaliknya malah menyengsarakan para anggotanya.

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan hal ini sudah melanggar ketentuan peraturan dan perundang undangan , pada Pasal 120 Ayat (1) huruf b Koperasi yang tidak melaksanakan RAT, sebagaimana dalam pasal 36 setelah 2 Tahun buku terlampau , dalam hal koperasi tidak menyelenggarakan RAT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat memerintahkan Koperasi untuk menyelenggarakan RAT melalui undangan pemanggilan kedua.

Jelas Syaiful pelanggaran yang diduga seperti, Ketua Koperasi Rimba Mutiara diduga melanggar tindak pidana penggelapan,  penggelapan hak anggota 30% dari produksi panen sawit tahun 2009 s/d 2013 , RAT dari tahun 2003 s/d 2013 tidak pernah dilakukan, CPP Tahap II dibuat jadi bisnis jual beli untuk mencari kepentingan pribadi, Rapat pertanggung jawaban ke Dinas Koperasi UMKM dari tahun 2003 s/d 2013 tidak pernah diindahkan, pengurus Koperasi Rimba Mutiara tidak menjalankan prinsip koperasi yang seharusnya mensejaterakan anggotanya.

apakah tidak ada tindakan dari pihak-pihak terkait ? Atau mereka memang tidak mengetahui ? seakan akan tutup mata melihat realita yang terjadi di tubuh kepengurusan KUD Rimba Mutiara , disini saya melihat seharusnya peran dari instansi terkait yakni Dinas Koperasi Kabupaten Siak menindak lanjuti siapa yang illegal dan siapa yang legal

 Saat ditanya mengenai sanksi yang pantas buat mereka pengurus KUD Rimba Mutiara  yang melanggar tersebut  mengatakan, itu dikenakan Sanksi administrative bukan tidak berkemungkinan mengarah kepada  Pidana, jadi bisa dilaporkan kepada Kepolisian, tutupnya.**Ari**

 

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...