DPW NCW PropinsiRiau Syaiful Tambunan: Kadiskop Tutup Mata Terkait Legalitas Pengurus KUD Rimba Muti

DPW NCW PropinsiRiau Syaiful Tambunan: Kadiskop Tutup Mata Terkait Legalitas Pengurus KUD Rimba Muti

Pekanbaru - DPW Nasional Corruption Watch (NCW) Propinsi Riau , Syaiful Tambunan,sesuai dengan visi dan misi mewujudkan Indonesia bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme menuju masyarakat adil dan makmur yang bermitra dengan KPK, Kejagung serta Makamah Agung, saat dikonfirmasi Wartawan Portal Riau di ruang kerjanya (26/3) terkait dengan sikap KadisKop Kabupaten Siak,  seharusnya selaku Kadis harus memberikan Sanksi kepada Pengurus Koperasi Rimba Mutiara yang berdiri berdasarkan Akta Notaris pada tanggal 07 April 2003 hingga 2014 tidak perrnah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) .

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dijelaskan bahwasanya, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi, tetapi dilain kenyataannya seolah olah pengurus KUD Rimba Mutiara mencari kekayaan pribadi tanpa memikirkan anggotanya.

Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwasanya Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan ini sebaliknya malah menyengsarakan para anggotanya.

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan hal ini sudah melanggar ketentuan peraturan dan perundang undangan , pada Pasal 120 Ayat (1) huruf b Koperasi yang tidak melaksanakan RAT, sebagaimana dalam pasal 36 setelah 2 Tahun buku terlampau , dalam hal koperasi tidak menyelenggarakan RAT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat memerintahkan Koperasi untuk menyelenggarakan RAT melalui undangan pemanggilan kedua.

Jelas Syaiful pelanggaran yang diduga seperti, Ketua Koperasi Rimba Mutiara diduga melanggar tindak pidana penggelapan,  penggelapan hak anggota 30% dari produksi panen sawit tahun 2009 s/d 2013 , RAT dari tahun 2003 s/d 2013 tidak pernah dilakukan, CPP Tahap II dibuat jadi bisnis jual beli untuk mencari kepentingan pribadi, Rapat pertanggung jawaban ke Dinas Koperasi UMKM dari tahun 2003 s/d 2013 tidak pernah diindahkan, pengurus Koperasi Rimba Mutiara tidak menjalankan prinsip koperasi yang seharusnya mensejaterakan anggotanya.

apakah tidak ada tindakan dari pihak-pihak terkait ? Atau mereka memang tidak mengetahui ? seakan akan tutup mata melihat realita yang terjadi di tubuh kepengurusan KUD Rimba Mutiara , disini saya melihat seharusnya peran dari instansi terkait yakni Dinas Koperasi Kabupaten Siak menindak lanjuti siapa yang illegal dan siapa yang legal

 Saat ditanya mengenai sanksi yang pantas buat mereka pengurus KUD Rimba Mutiara  yang melanggar tersebut  mengatakan, itu dikenakan Sanksi administrative bukan tidak berkemungkinan mengarah kepada  Pidana, jadi bisa dilaporkan kepada Kepolisian, tutupnya.**Ari**

 

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Saksikan Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina

Labuhanbatu, portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pelepasan santriwan dan santriwati RA-Al Hidayah Bulu Cina angkatan ke-19 Rabu 10/6/2026. Kegiatan…...

Wabup Jamri Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi PD Salimah Labuhanbatu

Labuhanbatu, portalriau.com- Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST didampingi Asisten I Setdakab menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD…...

Bukan Sekadar Jargon, Wabup Labuhanbatu Tegaskan 10 Program PKK Harus Jadi Kerja Nyata

Labuhanbatu, portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, bersama Ketua TP-PKK Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menyambut hangat kedatangan Tim Monitoring PKK Provinsi…...

Wabup Jamri Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Labuhanbatu Menuju MTQ Tingkat Sumut Tahun 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kabupaten Labuhanbatu yang akan berlaga pada MTQ Tingkat Provinsi…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Propinsi Sumut Ta.2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 secara virtual…...