Dua kali Sidang Awi Tongseng di Tunda
BAGANSIAPIAPI - Persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Rajadi alias Awi Togseng bersama terdawa Kasim alias Oliong di tunda sebanyak dua kali perturut, sehingga kasus tersebut di tunda kembali pada minggu depan dengan persidangan pemeriksaan saksi di PN Ujung Tajung.
"Persidangan Awi tongseng kembali di tunda ke dua kalinya, pada hal di jadwalkan sebelumnya pada hari Rabu lalu (22/1, red), terpaksa di undur pada Kamis (23/1, red). Dan hari kamis di jadwalkan namun di tunda lagi pada rabu depan,"ujar JPU Bagansiapiapi Kasus pencemaran nama baik, Zulham, Kamis (23/1) di Bagansiapiapi.
Menurut Zulham, Batalnya sidang persidangan pencemaran nama baik karna di sebabkan adanya beberapa halangan, yaitu di Kejaksaan dan juga di PN Ujung tanjung. Sehingga perkara penemaran tersebut tidak bisa terlaksana,"pada sidang pertama (Rabu lalu, red) sidang di undur karna jaksa tidak dapat hadir, karna ada halangan di jalan yang di sebabkan mobil tahanan rusak. Sehingga tidak bisa berangkat ke ujung tanjung,"sebut Zulham.
"Dan seharusya sidang di laksanakan hari kamis ini, namun di tunda lagi karna majlis hakim tidak lengkap untuk menyidangkan perkara tersebut, karna sebagian hakim ada keperluan di Pekanbaru,"ungkap Zulham.
Sidang pencemaran di jadwalkan kembali pada minggu depan yakni hari Rabu (29/1, red) dengan meminta keterangan saksi dan pemeriksaan bukti-bukti dari kedua berperkara,"kasus percemaran nama baik ini kedua terdakwa awi tongseng dan oliong telah melakukan pencemaran atas nama Clara mantan bendahara yayasan wahidin. Maka kasus ini terus berlanjut hingga saat ini,"kata Zulham.(anto)