Dugaan 7 Peternak Ayam Potong Tak Miliki Izin, PT Mitra Anugrah Satwa Tidak Bertanggung jawab
Portalriau.com - BaganBatu - Dugaan 7 Peternak Ayam Potong Yang Tidak Memiliki Izin di Desa Kepenghuluan Bagan Bakti Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, pihak PT Mitra Anugrah Satwa tidak mau bertanggung jawab .Demikian yang dikatakan oleh Marhaban . Kepala Bahagian Produksi PT Mitra Anugerah Satwa saat di konfirmasi Media MK 29/9/2014.
Marhaban mengatakan , bahwa keberadaan PT .Mitra Anugerah Satwa hanya sebagai perusahaan kemitraan kepada peternak ayam potong dalam pengadaan bibit Ayam ,pakan ternak dan obat obatan paparnya singkat saat di korfirmasi via selulernya 29/9/2014.
Beliau menambahkan PT,Mitra Anugrah Satwa sebagai Mitra Rekanan hanya mensuplai dan tidak mengurusi masalah perizinan imbuhnya.
Ditempat terpisah saat Awak media ini menghimpun berita ini langsung dari lokasi , salah satu peternak ayam potong mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah memelihara ayam harus memiliki izin dengan nada bertanya.sementara bau menyengat dari kotoran ayam yang di pelihara pak Imam ini sangat mengganggu lingkungan, sebab jarak antara lokasi kandang ayam potong dengan rumah warga hanya beberapa puluh meter saja. Demikian hasil pantauan Awak media saat berada di lokasi kandang ayam 27/9/2014
Sampai sejauh ini saat Awak Media Ini menghubungi UPTD dinas Peternakan Kecamatan Bagan Sinembah ,lewat hand phone genggamnya namun tidak aktip.
Sepertinya ada kejanggalan dimana para peternak ayam potong yang berada di Desa Bagan Bakti, yang posisi sangat dekat dengan rumah tetangga tidak memiliki ijin apapun pungkas masyarakat yang merasa keberatan adanya kandang ayaam yang sangat dekat dengan rumah warga.
Sementara Keberadaan peternakan Ayam yang di suplai oleh sebuah perusahaan tersebut, harus ada pengurusan ijin dari dinas perijinan Kabupaten Rokan Hilir. Oleh karenanya bahwa keberadaan 7 peternak ayam yang saat ini sedang di galakkan oleh Perusahaan PT MITRA ANUGERAH SATWA yang berkantor di Duri Km 135 Kulim.
Di ketahui sesuai dengan prosedur persyaratan , melalui proses prosedur pengurusan syarat syarat ,dengan mengajukan 1.foto copy identitas diri pemohon .
2. Akte pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum
3 ,gambar situasi lokasi tanah
4.gambar lay out penggunaan tanah
5.fhoto copy status tanah
6. Izin mendirikan bangaaunan
7. Izin tempat usaha
8.izin tenaga kerja
9 upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantau lingkungan (UPL)
10. Membayar uang leges.
Demikian prosedur tentang perizinan dalam bentuk usaha perikanan/peternakan
Semoga sukses......