Dumai Bukan Kawasan Impor Bawang
Dumai, Portalriau.com - Kantor wilayah Karantina Propinsi Riau, menyatakan Dumai bukan kawasan impor bawang. Dengan demikian bawang impor yang masuk kewilayah Dumai yang melalui jalur laut adalah illegal yang wajib dimusnahkan. Pelabuhan Dumai selama ini menjadi kawasan penyelundupan bawang illegal maupun yang lain dari luar negeri. Terhitung sejak Januari hingga Mei 2013 sebanyak tujuh kali penangkapan bawang illegal. Sudah dua kali dilakukan pemusnahan sejak tahun 2012 impor bawang dari luar negeri telah dimusnahkan. Karena berdampak kepada penjualan produk lokal. Dimana harga bawang asal dari luar negeri lebih murah dibandingkan dengan harga bawang lokal. Sementara itu untuk kawasan bebas impor bawang yang dilegalkan. Salah satunya di Batam, Tanjung Balai Karimun dan Bintan. Namun izin tersebut hanya sebatas untuk kebutuhan konsumsi dan tidak dibenarkan untuk dijual diluar kawasan bebas. Kepala Kanwil Karantina Pertanian Propinsi Riau, Dwi Agus Sudaryanto mengatakan kepada wartawan Portal Riau beberapa waktu lalu di lokasi tempat pemusnahan bawang yang dilakukan pihak Karantina Pertanian Pekanbaru.
Selanjutnya ia mengatakan “Bawang illegal hasil tangkapan yang dilakukan intansi terkait (Beacukai) yang diserahkan kepihak Karantina wajib dimusnahkan karena kota Dumai menjadi kawasan yang tidak dilegalkan untuk impor komoditi bahan pokok jenis bawang seperti yang diketahui beberapa tempat yang menjadi pintu masuknya impor bawang luar negeri yaitu Pelabuhan Tanjung Priuk (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Makasar edan Pelabuhan Belawan (Medan). Sementara untuk kawasan bebas yaitu Bintan (Tanjung Pinang), Batam dan Tanjung Balai Karimun. Dengan adanya ketentuan tersebut artinya komoditi jenis bawang yang selalu dibawa masuk ke kawasan pengairan Dumai melalui jalur laut adalah illegal, karena sudah ditentukan oleh Undang-Undang” Ucapnya dengan tegas. (Bambang).