Fokus di Kecamatan Rambah, Satpol Gelar Operasi Pekat Ssmpai 30 Oktober
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Dari pertengahan September hingga 30 Oktober 2014 mendatang, Satpol PP Kabupaten Rohul masih fokus laksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Rambah.
Informasi Kepala Satpol PP Rohul, Drs Roy Roberto mengakui, sejauh ini sedikitnya lima warung remang-remang alias kafe mesum beroperasi di Rambah. Diakui Roy, dari lima kafe tersebut diamankan seluruh peralatan karaoke diamankan, seperti speaker, televisi, radio, DVD player, kipas angin, dan peralatan lainnya
Dimana tempat usaha itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011, tentang penyakit masyarakat (Pekat). “Setelah selesai operasi di Kecamatan Rambah, kita akan fokuskan di seluruh kecamatan,”tegasnya.
Roy juga mengungkapkan, dalam Operasi Pekat, mereka tidak pandang bulu. Bahkan, usaha milik seorang oknum Polres Rohul ikut dirazia. “Bila melawan, kita akan mengajukan ke pengadilan,”ucapnya.
Kasat Pol PP Rohul juga menambahkan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2011, pemilik usaha mesum bisa didenda Rp50 juta dengan ancaman kurungan antara 4 hingga 6 bulan. Dirinya menyarankan, agar para pelaku usaha warung ini menata usahanya agar tidak melanggar Perda. Seperti memasang lampu agar terang, tidak menjual minuman keras, tidak menyediakan wanita, menyediakan parkiran aman, dan syarat yang sesuai dengan Perda.(Hendra)