Fraksi Nasdem Nilai Usulan Penetapan Desa Adat Hanya Lelucon
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) , menilai usulan penetapan desa adat yang diajukan Pemkab Rohul merupakan lelucon, yang tidak memiliki dasar pemikiran jelas.
Itu terungkap saat pandangan umum fraksi di DPRD Rohul, terhadap Ranperda APBD Rohul 2015, Jmat, (12/12/2014) , dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul Pasir Pangaraian.
Dalam pandangan umum tersebut,, Sekretaris fraksi partai Nasdem, Alpasirin menyebutkan, usulan penetapan desa adat belum memiliki dasar pemikiran yang jelas, pemerintah dinilai hanya meniru penetapan desa adat di daerah lain dan menerapkanya di rohul.
“Kita ini bukan bangsa plagiat, yang hanya bisa meniru,”tegas Alapsirin.
Sikapi hal itu, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohul, H.Tengku Aafli Armien secara tegas mengatakan, bahwa pandangan umum Fraksi Nasdem dinilai tidak etis.Karena, penetapan desa adat merupakan amanah undang-undang no 6 tahun 2014.
“Pemerintah tidak membuat lelucon disana, namun menerapkan amanah undang-undang no 6 tahun 2014, tentang desa dan desa adapt. Ini dasar yang kita ikuti, bukan keinginan Pemkab Rohul namun keinginan undang-undang,” ungkap Tengku Rafli Armien.
Kata Tengku Rafli lagi menjelaskan, dimana dalam usulan penetapan desa adat, ada 27 desa yang diusulkan dari 153 desa di Rohul. Sebenarny, ada usulan 57 desa, namun dari hasil verivikasi dari tim akademis jumlah itu menyusut menjadi 27 desa yang layak ditetapkan menjadi desa adat.
“Kemudian, dari 2 kali verifikasi yang dilakukan tim, menjadi 27 desa. Namun bagi desa yang ingin ditetapkan menjadi desa adat, bisa mengusulkan kembali setalah tanggal 15 Januari 2015 mendatang,”terang Tengku Rafli.