Galangan Kapal Di Bagansiapiapi Mati Suri
Portalriau.com - PANIPAHAN - Usaha galangan kapal yang ada di kabupaten Rokan Hilir khususnya di kota Bagansiapiapi terancam Punah dan terkesan mati suri dikarena ketiadaan bahan baku untuk pembuatan kapal.
Hal ini disampaikan bupati Rohil H Suyatno dihadapan kapolda Riau Brigjen pol Dolly Bambang Hermawan saat berkunjung pada acara Sambang Nusa di Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Senin (13/4) kemarin. Menurut bupati saat ini mayoritas dok (Galangan Kapal-Red) jarang beroperasi yang disebabkan sulitnya mendapatkan bahan baku kayu.
"Masalah ini menjadi keluhan oleh pengusaha galangan kapal, mereka serba salah. Di satu sisi berhadapan dengan Undang-Undang (UU) nomor 41 tentang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan lain sementara di sisi lain usaha galangan kapal yang dari dulu sejak lama dikerjakan bisa mati suri karena habis bahan baku," kata Suyatno.
Dikatakan,pelaku usaha galangan kapal terpaksa mengambil kayu dari luar daerah yang mana hal itu mengakibatkan tejadinya peningkatan biaya untuk pembuatan kapal. Keadaan tersebut masih berkelanjutan sehingga pengusaha galangan kapal menjadi kesulitan dimana pihak yang memesan kapal terus mendesak agar kapal bisa segera disiapkan.
Pemerintah daerah kabupaten Rohil sendiri telah membicarakan keadaan itu dengan staff ahli kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH) untuk dicarikan solusi jangka panjang sehingga bisa tetap mendukung kelestarian usaha galangan kapal di Rohil.
"Karena memang kegiatan galangan merupakan khas daerah, banyak tenaga kerja yang direkrut dari situ. Kalau ditutup nantinya kemana merka bekerja. Kami khawatirnya nanti timbul masalah kambtibmas,"kata Bupati.
kalau tanggapan dari staff ahli berjanji akan mencarikan solusi. Salah satunya dengan memanggil PT Diamond Raya Timber karna memang masih ada hutan yang menurut Undang-Undang sebanyak 5 persen bisa dikelola oleh masyarakat lokal, ini yang belum dijalankan,"ujar Bupati.
Menanggapi hal itu kapolda Riau Brigjen pol Dolly mengatakan untuk pemanfaatan kayu itu harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Meskipun merupakan khas daerah namun menurutnya tidak boleh bertentangan dengan hukum.
"Jadi bagaimana mengelola hutan itu sudah ada aturannya, harus tunduk. Mungkin ada solusi lain jadi tidak bergantung pada kehutanan saja apalagi mengingat bahwa kondisi hutan kita masih menipis dan kayu semakin habis," katanya.
Meski Demikian,Kapolda mngatakan memang ada ketentuan sekian persen boleh dikelola oleh masyarakat lokal namun tetap harus mengikuti tata cara dan prosedur yang berlaku. ( Mpr /Af )