Hari Senin, KPU Riau Akan Panggil Oknum KPU Rohul ke Pekanbaru
Portlriau.com - ROKAN HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan memanggil Oknum Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial RK, Senin (6/6) mendatang ke Pekanbaru.
Pemanggilan tersebut, untuk dimintai klarifikasi terhadap adanya pemberitaan di media cetak dan elektronik yang menduga RK, telah
menggadaikan aset daerah berupa mobil dinas (Mobdin) Kijang Innova warna Silver milik Pemkab Rohul yang dipinjam pakaikan kepada KPU Rohul kepada salah satu Koperasi Simpan Pinjam Harian di Kecamatan Rambah dengan pinjaman sebesar 15 juta rupiah
"KPU Riau akan panggil oknum KPU Rohul berinisial RK terhadap pemberitaan dimedia massa. Kamis (2/6) kemarin kita sudah layangkan surat panggilan klarifikasi kepada yang bersangkutan agar Senin (6/6), untuk memenuhi panggilan klarifikasi di kantor KPU Riau," ungkap Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Riau Ilham, Jumat (3/6) terkait pemberitan di media massa dugaan Oknum KPU Rohul yang menggadaikan aset Pemkab Rohul.
Menurutnya dengan tersebarnya informasi dugaan oknum KPU Rohul RK menggadaikan aset Pemda Rohul, KPU Riau tidak ingin dituding terkesan seolah-olah membiarkan persoalan tersebut.
Tentunya dengan pemanggilan klarifikasi terhadap Oknum KPU Rohul RK itu, maka KPU Riau akan tau persoalan yang sebenarnya dan akan menyimpulkan sementara dari keterangan klarifikasi itu, apakah kasus ini melanggar kode etik atau tidak.
"Kita akan simpulkan, dari persoalan tersebut setelah dimintai klarifikasi kepada yang bersangkutan. KPU Riau sudah menerima laporan dari Ketua KPU Rohul terhadap persoalan ini. Saya sudah hubungi RK, tapi handphonenya tidak aktif sampai sekarang," tuturnya
Dipastikan, surat panggilan klarifikasi kepada oknum Anggota KPU Rohul RK sudah diterima.Sebab, surat KPU Riau itu sudah dititipkan
sama istrinya disertai tanda terima surat tersebut. "Jika Anggota KPU Rohul RK tidak memenuhi panggilan klarifikasi pada Senin (6/6), maka KPU Riau akan surati kembali sampai yang ketiga kalinya," jelas Ilham
Disinggung apakah ada sanksi kepada Anggota KPU Rohul RK, jika dari klarifikasi itu diduga perbuatannya telah melanggar kode etik.Ilham menjelaskan, KPU Riau tidak bisa memberikan sanksi kepada Anggota KPU Rohul RK. Namun dari klarifikasi itu, KPU Riau membuat penilaian sementara yang diputuskan dalam Rapat Pleno dan menyerahkan hasil penilaian itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sanksi kode etik dari DKPP itu, bisa saja pemberhentian permanent, teguran tertulis dan rehabilitasi kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Sementara itu, Anggota KPU Rohul berinisial RK yang dihubungi handphonenya tidak bisa dihubungi, karena tidak aktif. (DPR)