Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Dana UED/K Di Kecamatan Mandau
Portalriau.com - DURI - Inspektorat Kabupaten Bengkalis gelar Rapat dengan Lurah dan Kepala Desa dalam rangka pembahasan Dana UEK/D yang tercatat Tunggakan tinggi.
Pemeriksaan di gelar di Gedung Lantai II Kantor Kecamatan Mandau selain mengundang penanggung jawab Otoritas juga Pemamfaat Dana Bantuan UEK/D.(Sabtu,30/07)
Keterangan Inspektorat Kabupaten Bengkalis Irban, Fauzi Aula, kegiatan ini masih tahap meminta keterangan, terkait besarnya Tunggakan maupun permasalahan yang ada, " masih tahap meminta keterangan, hasilnya akan ditunggu, ya yang dianggap ada kendala," singkat Fauzi singkat. tidak semua Pengelola Desa Kelurahan yang dipanggil, namun hanya yang berkatagori ada masalah.( Sabtu,30/07 )
Selain di hadiri Lurah dan Kepala Desa, hadir Korcam UEK/D Mandau Her Budiman, dan juga Warga pemamfaat yang menunggak. Tidak banyak yang dapat diketahui dari pertemuan ini, berhubung masih tahap meminta kejelasan dan solusi bagi yang bermasalah.
Korcam Mandau Heri Budiman saat diminta keterangan, pemanggilan terhadap Lurah dan Kepala Desa terkait sebagai penanggung jawab Ororitas.
Ketua WEK/D sebagai Pelaksana program beserta Pemamfaat Bantuan juga dihadirkan. "pemamfaat juga dihadirkan untuk memberikan keterangan dan dibuatkan perjanjian pembayaran kewajiban tunggakan," terang Budi.
Menurut Budi, Secara Global untuk Kecamatan Mandau Tunggakan peminjam sebesar 5 Miliar, masih dibawah 10% dari jumlah Dana yang beredar.
Tunggakan yang paling tinggi ada di 5 Desa Kelurahan, yaitu, Desa Sebangar, Desa Kesumbu Ampai, Kelurahan Talang Mandi, Kelurahan Gajah Sakti dan Kelurahan Duri Timur.
Dan hal ini sudah disampaikan agar segera digesa untuk memperkecil angka tunggakan. Sampai saat ini untuk perjalanan Anggaran Bantuan UEK/D untuk secara keseluruhan di Kecamatan Mandau belum ada ditemukan penyimpangan, " bagi tunggakan yang tergolong tinggi masih diberikan waktu, ini merupakan tahap pembinaan," tandas Budi.
Masalah kejadian perampokan Dana UED Sebangar beberapa waktu lalu dianggap sebuah musibah, namum bukan berarti menghilangkan data dari pembukuan, juga dibahas bagi pemamfaat yang telah meninggal dunia, ada usulan dilakukan pemutihan, bila utang diwariskan pada ahli waris saat ini masih belum mempunyai payung hukum yang jelas.
Pada Desa yang telah masuk dalam Asosiasi Asuransi, permasalahan seperti ini dapat diselesaikan secara internal sesuai ketentuan yang ada,
" sayangnya tidak semua Desa dan Kelurahan yang Unit UEK/D menjadi anggota Asosiasi ini, yang sudah jadi anggota tidak ada masalah," tegas Budi. (DPR/paj)