Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Kampar
PEKANBARU-Setelah M Syafri, mantan Direktur Utama (Dirut) BPR Sari Madu ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar ke Eropa, bahkan, kasusnya pun sudah bergulir kepersidangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kini penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan tersangka baru.
Tersangka baru yang ditetapkan oleh pihak kejaksaan adalah M Hafaz, yang juga mantan Direktur BPR Sari Madu Kampar.
M Hafaz kita tetapkan sebagai tersangka beberapa pekan yang lalu dan sampai saat ini belum diperiksa sebagai tersangka, ucap Kasidik Pidsus Kejati Riau, Rachmad Lubis SH kepada sejumlah wartawan Jumat (14/6/14) sore.
Berdasarkan penyelidikan, M Hafaz diduga juga ikut terlibat dalam kasus Korupsi dalam kasus Plesiran Bupati Kampar Jefry Noer, bersama Istrinya Eva Yuliana yang juga wakil ketua DPRD Kampar dari partai Demokrat dan kedua anaknya ke negara-negara Eropa, terang Rachmad.
Plesiran yang mengatas namakan perjalanan dinas tersebut diduga menggunakan uang negara melalui perjalanan dinas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang.
Dengan ditetapkannya tersangka baru itu, tim penyidik akan memanggil M Hafaz dalam waktu dekat untuk diperiksa sebagai tersangka.
Belum bisa dipastikan kapan waktunya untuk diperiksa. Kemungkinan dalam waktu dekat, jelas Rachmat.
Seperti diketahui dalam kasus ini, mantan Direktur Utama (Dirut) BPR Sari Madu yakni M Syafri sebagai saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marel SH dan M Fitry Adhy S, dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun.
Selain itu, Syafri juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 1 tahun penjara kalau denda tidak dibayar. Syafri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 114 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan badan 3 tahun dan 3 bulan penjara. Atas perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal pada tanggal 13 Agustus 2012 lalu, Syafri selaku Dirut BPR Sarimadu Bangkinang, mendapat undangan dari Menteri Koperasi RI menghadiri acara ICA Epo di Manchester, Inggris. Kemudian Kejati Riau mengatakan Syafri mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar dan kedua anak dan istrinya, Jefry Noer merupakan Komisaris Utama di BPR Sarimadu.
Kemudian Syafri membuat surat izin untuk kepengurusan visa yang ditandatangani Jefry. Lalu Syafri membuat rekomendasi perjalanan dinas atas nama Jefry Noer selaku bupati, istrinya Eva Yuliana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar, serta dua putranya yang dijadikan Jefry sebagai ajudannya.
Segala biaya keberangkatan, mulai dari pengurusan visa, tiket hingga biaya lainnya, dibebankan terdakwa kepada PD BPR Sarimadu. Dana untuk perjalanan dinas sebesar Rp 203 juta yang dikeluarkan terdakwa akomodasi keberangkatan kepada Bupati Jefri Noer sebesar Rp 60,7 juta istrinya Eva Yuliana wakil ketua DPRD Kampar Rp 53.119 juta.
Dan kedua anak Jefry Noer yakni Jeri Vermata Rp 44,589 juta. Rahmat Jevari Juniardo Rp 44 juta saat ini Caleg terpilih DPRD kabupaten Kampar dari partai Demokrat. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 203 juta.(rtc/red)