JCH Rohul Sudah Bayar Dam atau Denda
PASIR PANGARAIAN- Pasca laksanakan ibadah umrah, 246 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Rokan Hulu (Rohul) tergabung di Kloter 5 Embarkasi Batam, kini melaksanakan ibadah haji tamattu, dan JCH sendiri sudah membayar denda dengan memotong seekor kambing. Itu disampaikan Kakankemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Jumat (19/9/2014). Katanya lagi, bahwa ibadah haji tamattu' salah satu bentuk ibadah haji. Usai melaksanakan ibadah umrah, JCH akan istirahat, kemudian beberapa hari melaksanakan ibadah haji. “Usai laksanakan ibadah umrah, JCH Rohul yang tinggal di Kota Makkatul Mukarromah sudah selesai membayar Dam,”terang Ahmad Supardi. Kata Ahmad Supardi lagi, bahwa ibadah haji seharusnya dilaksanakan dengan Haji Qiran, yakni antara pelaksanaan ibadah umrah bersambung dengan pelaksanaan ibadah haji, sehingga pakaian Ihram tidak dibuka selama melaksanakan ibadah umrah dan ibadah haji. “Bila ibadah haji dilaksanakan tidak secara qiran, seperti tamattu' dan Ifrad, maka JCH itu didenda dengan membayar Dam,”jelasnya. Dan sesuai laporan Ketua Kloter 5 Marjoni, Pembimbing Ibadah Edi Tasman dan Petugas Daerah Rohul Irwandi. Ketiganya melaporkan, 246 JCH Rohul tergabung di Kloter 5 Embarkasi Batam, bersama 179 JCH Inhu dan 19 JCH Kota Pekanbaru. “Saat ini, seluruh JCH sudah membayar Dam sebagai denda atas pelaksanaan Ibadah Haji Tamattu',”kata Ahmad Supardi lagi. Untuk pembayaran Dam, yakni dengan menyembelih seekor kambing dilakukan di tempat pemotongan hewan Kaqiyah atau 13 kilometer dari Masjidil Harom. Pemotongan hewan dilakukan selama tiga hari, 16-18 September 2014. “Saat ini, JCH tengah melaksanakan shalat berjamaah dan zikir di Masjidil Harom Makkah, sambil menunggu waktu wukuf 9 Zulhijjah nanti,” informasi Ahmad Supardi.(Hendra)