Jembatan Timbang di Pinang Awan Lakukan Pungli Berkesinambungan
Portalriau.com - Pinang Awan - Sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pemeliharaan jalan dengan mengadakan jembatan timbang untuk memgetahui seberapa besar tonase yang dimuat oleh setiap pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda empat, delapan hingga roda sepuluh keatas, tetnyata disalah gunakan oleh oknum oknum intansi terkait dilapangan. Sudah menjadi rahasia umum, dimanapun jembatan timbang teresebut melakukan kegiatan aktivitas pungli ,yang menjadi keresahan para sopir sopir angkutan barang, baik dari luar daerah maupun lokal ungkap sopir yang merasa kebeatan. Penyalah gunaan yang dilakukan oleh oknum oknum yang menjaga timbangan tersebut tidak lain adalah melakukan pemungutan liar (Pungli) kepada setiap pengendara kendaraan besar yang melintasi jembatan timbang itu. Sebab, timbangan yang terletak di Jalisum, Pinang Awan, Labusel, Sumut itu, diketahui timbangan digital jarang terpakai , Sehingga, berapa tonase dari kendaraan yang melintasi jembatan tersebut tidak diketahui. Berdasarkan pantauan wartawan beberapa waktu lalu dilapangan ketika memantau kegiatan renovasi jembatan timbangan menyebutkan bahwa, pungli yang dilakukan oleh pihak timbangan itu kepada sopir yang melintasi timbangan tersebut, terbukti. Sehingga, hal itu dikeluhkan oleh setiap sopir truck yang melintasi jembatan timbang itu karena tidak sesuai dengan prosedurnya. "Padahal, merujuk pada peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat tentang masalah perhubungan, pemerintah tidak pernah memberlakukan pungutan liar kepada setiap sopir yang melintasi jembatan timbang itu. Pasalnya, hal itu sudah pasti melanggar ketentuan ketentuan yang sudah diberlakukan sebelumnya," kata salah satu sopir yang tidak mau namanya disebutkan kepada awak media belum lama ini. Beberapa waktu lalu ,sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang cukup ternama di negri ini pernah mengemukakan tentang pelanggaran hukum yang di lakukan oleh jembatan timbang. "Dimana pada setiap harinya ada sekitar 2000 kendaraan angkutan barang yang jika kelebihan tonase pada setiap truknya lewat, petugas jembatan timbang tidak ada melakukan pengurangan muatan karena sudah di denda secara sepihak. Lalu siapakah yang mengawasi kegiatan kerja jembatan timbang ini? Tentutidak ada,maka leluasalah mereka," sebut para sopir yang berhasil ditemui awak media. Adapun kata sopir itu lagi, terkadang kalau kendaraan sudah mengantri panjang, sebagian dari sopir kendaraan yang tidak mau ikut antri turun menuju kantor jembatan timbang untuk menyerahkan uang yang sudah ditergetkan oleh pihak jembatan timbang. "Bahkan kami juga sering melakukan semacam itu pak. Karena kata orang jembatan timbang itu, tidak apalah lanjutkan saja," terang salah satu sopir. Dengan pembiaran tersebut, terpantau banyak kendaraan yang muatannya lebih tinggi dari bak truck tersebut tidak melewati jembatan timbang itu, dan juga tidak mendapatkan tindakan apa apa dari petugas jembatan timbang itu. Ditempat terpisah, pejabat Dinas Perhubungan Labusel yang juga sebagai petugas jembatan timbang, Marga Simbolon ketika dikonfirmasi awak media melalui selulernya mengatakan, dirinya membantah adanya pungli yang dilakukan anggotanya. Bahkan, dirinya juga mengaku tidak pernah mengetahui hal itu. Disamping itu kata dia lagi, pihaknya tidak ada mengalokasikan dana untuk media massa. "Saya tidak tahu masalah itu. Dan setahu saya, anggota saya dilapangan tidak ada melakukan hal itu. Sedangkan untuk kontribusi kepada media massa, kita tidak pernah mengalokasikannya. Jadi, kita berkawan sajalah. Sebab ada ratusan wartawan di Kota Pinang, namun mereka semua berkawan semua sama kita, dan tidak merasa bermusuhan kepada siapapun," kata Simbolon lagi. Sekedar diketahui ,hal itu tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan ,dan undang undang nomor 38 tahun 2004 tentang jembatan timbang,maupun undang undang nomor14 tahun 1992 tentang lalu lintas,sudah cukup menjadi acuan sebagai implementasi penegakan hukum dalam ruang lingkupnya Hal itu kiranya Dinas terkait, perlunya menyikapi adanya kegiatan pungli yang berlangsung lama ini agar tidak ada pembiaran di masa yang akan datang. Tentunya merujuk kepada payung Hukum yang berlaku di NKRI ini sebut sopir yang identiyasnya tidak mau di sebutkan dalam media ini. (B3S)