JPU Hadirkan Saksi Kasus Dugaan Korupsi
BAGANSIAPIAPI - Sidang kasus dugaan korupsi bola wisata pedamaran di Kabupaten Rohil tahun 2012 lalu telah dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Rokan Hilir (Rohil). Agenda sidang akan dijadwalkan, Kamis (17/4), di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.
Sudah tiga kali sidang di lakukan yakni sidang dakwaan, esepsi dan putusan sela. Besok (Kamis 17/4) akan di agenda lagi sidangnya menghadirkan saksi untuk mendengarkan keterangan di PN Tipikor Pekanbaru. Dari ketiga terdakwa Zulkifli, Jufri dan Kamil alias Abeng, hanya Kamil yang telah memakai penasehat hukum, Ujar Kasi Intel Kejari Bagansiapiapi, Rifki, SH. didampingi JPU Sahwir Abdullah, Rabu (16/4) di Bagansiapiapi.
Menurutnya, sidang putusan sela pengadilan menolak seluruh esepsi dari terdakwa. Sedangkan terdakwa Jupri dan Zulkifli esepsinya ke pokok perkara dan ditolak, karena mereka sudah sampai kemateri dan pembuktian. Sedangkan esepsi Kamil alias Abeng, pengacara hukumnya merasa keberatan dengan struktur dakwaan dalam kaitan dengan delik penyertaan jo 55, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera di tuntaskan, tegas Rifki.
Sebelumnya, Tambahnya. terdakwa telah berniat baik yang telah mengembalikan uang kerugian negara, Dan, terdakwa sudah memiliki niat baik mengembalikan kerugian negara, walaupun demikian kasus terdakwa tetap berlanjut, tegas Rifki.
Dari hasil pemeriksaan BPKP Riau dalam pembuatan bola wisata terjadi mark-up hingga kerugian negara mencapai Rp243 juta lebih. Namun, terdakwa sudah mengembalikan sebahagian kerugian negara tersebut.
Terdakwa sudah mengembalikannya sebahagian. Pengembalian awal sebesar Rp85 juta, kemudian pengembalian kedua Rp100 juta. Mudah-mudahan dapat mereka kembalikan semua, kata Rifki.
Disebutkan, dalam melengkapi berkas kasus dugaan korupsi bola wisata, pihak kejaksaan turut memeriksa Kadispora Rohil Tarmizi Madjid. Pemeriksaan yang dilakukan masih sebagai saksi, Kadisnya sudah bersedia memenuhi panggilan kejaksaan. Dirinya pun bersedia hadir dalam persidangangan untuk menjadi saksi nantinya, timpal Rifki.(anto)