Karena Dianggap Penyebab Banjir, Warga Sei Mandian Melaporkan Terkait Kanal Milik PT SJI ke BLH Rohu
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Warga Desa Sei Mandian Kecamatan Kepenuhan, laporkan pihak PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy, ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Rohul, Senin (1/12/2014) siang kemarin, karena warga menuding kanal atau parit gajah perusahaan penyebab banjir di desa mereka.
Dikatakan Kepala Desa Sei Mandian, Saiful Adnan, bahwa bencana banjir yang merendam pemukiman warga di desanya cukup parah tahun ini, hampir sepekan ratusan rumah warga terendam banjir akibat luapan kanal perusahaan.
“Bila banjir sebelumnya, paling lama dua hari sudah surut. Namun banjir kemarin hingga seminggu belum jugakering,”ungkap Saiful.
Bersama sejumlah warga Sei Mandianlainnya, Saiful juga mengakui, dari panjang kanal, dibuat PT SJI Nusa Coy sekitar 7 kilometerdi areal perkebunan perusahan. Bahkan ada ratusan kanal dibangun dengan beberapa kanal induk. Namun, hingga kini belum dibangun pintu air oleh perusahaan.
“Bukan hanya itu saja, di dsana juga dibangun tanggul sebagai pengaman air.Namun mereka tidak membuat untuk pembagian air, sehingga saat kanal penuh, air meluap ke pemukiman,”tegas Saiful lagi.
Agar kedepannya banjir tidak terulang lagi, Saiful berharap, PT SJI Nusa Coy, bisa membuat pintu air di kanal induk perusahaan, sehingga saat debit air naik, kanal bisa dibuka.
“Kami minta, agar kanal induk dibuat pintu air dengan batas 120 centimeter. Sehingga saat ketinggian air 150 centemeter, air yang 30 centimeter bisa ditampung di kanal yang lainnya dan tidak meluap ke pemukiman masyarakat sekitar perusahaan,”ucapnya.
Bahkan akibat pemukiman warga direndam banjir sepekan, aktifitas warga Sei Mandian terganggu, juga warga alami kerugian cukup besar.
“Kita meminta difasilitasi BLH Rohul, untuk bisa bertemu dengan PT SJI. Karena selama ini hubungan warga dengan perusahaan juga kurang baik,”tegasnya lagi.
Sungai Mandian Dialihfungsikan
Dulunya, di kawasan pemukiman penduduk, ada sungai , yakni Sungai Mandian.Tapi, sejak perusahaan membangun kebun, sungai yang biasa digunakan warga beraktivitas, kini beralihfungsi jadi kebun kelapa sawit.
Apalagi, letak Pabrik Kelapa Sawit atau PKS PT SJI Nusa Coy diduga, telah menyalahi Undang-Undang Lingkungan Hidup, baik terkait Daerah Aliran Sungai. Kta warga lainnya, apalagi jarak PKS dengan parit gajah hanya dibatasi jalan.
“Padahal, sesuai aturan DAS, harusnya perusahaan dibatasi hutan. Ini tidak ada sama sekali,”ucap sejumlah warga.
Bukan hanya itu, selain adanya parit gajah, hubungan antara PT SJI Nusa Coy dengan warga Sei Mandian sebelumnya sudah keruh, bahkan menurut warga mereka dilarang melewati jalan perusahaan.
Sikapi laporan warga Sei Mandian, Kepala Bidang Pengawasan Pengendaalian dan Pemulihan dari BLH Rohul Slamet berjanji, segera memanggil manajemen PT SJI Nusa Coy.
Selain itu,Slamet mengakui, BLH Rohul akan lakukan verifikasi kebenaran laporan warga Sei Mandian terhadap kanal PT SJI Nusa Coy.(Alfian/MPR)