Kejari Geledah Kantor Disparpora
Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi menggeledah Kantor Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rokan Hilir, Kamis (19/12) di Batu Enam Bagansiapiapi, penggeledahan ini untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi Bola Wisata yang di tangani Kejari saat ini. Tim Kejari yang beranggotakan enam orang penyidik dengan memakai seragam yang bertulisan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi tiba di kadisparpora pukul 9.30 Wib,
sesampainya di Disparpora Tim Kejari di sambut Bendahara dan Kabag Pemuda dan olahraga Disparpora. Karna Kepala Kadisparpora Rohil, Tarmizi Majid tidak berada di tempat dikarnakan bertugas di luar daerah. Sesampainya Tim Satuan Khusus ke Disparpora yang di pimpin Kasi Piksus Kejari Bagansiapiapi, I Wayan Riana. Langsung melakukan penggeledahan satu persatu ruangan yang ada di disparpora. Terutama yang menjadi target tersebut bagian ruangan penyimpanan segala arsip yang mengenai proyek tender, tidak terlepas dari itu ruangan kepala dinas Parpora Rohil juga di obok-obok oleh penyidik. Segala laci dan lemari yang ada di ruangan itu di bongkar habis oleh Penyidik.
Penyidik Satuan Khusus baru meranjak dari Disparpora pada pukul 11.15 Wib, namun tidak saja sampai disitu, penyidik juga meranjak ke Kabag Keuangan Sekdakab Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi. Di sana penyidik meminta berkas terkait pencairan dana proyek bola wisata yang di tangani saat ini. "Hari ini (Kemaren, red) kita bersama Tim Kejari melakukan pengeledahan langsung di Disparpora Rohil, pengeledahan ini untuk melengkapi berkas kekurangan terkait dugaan korupsi bola wisata di perairan sungai Rokan yang berada di Disparpora Rohil yang kita tangani saat ini,"ujar Kasi Pisus Kajari Bagansiapiapi, I Wayan Riana. Kamis (19/12).
Menurutnya, Dalam penggeledahan yang di lakukan Kejari sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak menyalahi kewenangan yang di miliki Kejari. Karna berkas yang di tangani kejari saat ini masih ada yang harus di lengkapi,"berkas apa pun yang dapat dari penggeledahan ini terkait dugaan korupsi akan kita bawa, hal ini untuk menguatkan berkas yang di nilai masih kurang yang di tangani saat ini,"tegas Wayan. Tambahnya, selesai dari penggeledahan perkara ini akan segera di limpahkan kepengadilan, dalam perkara ini Kejari sudah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut masing-masing M Jufri selaku PPTK proyek pengadaan bola wisata, Zulkifli dari pihak perusahaan (CV BPM), serta Kamil selaku penerima sub kontrak.
"Penetapan ketiganya menjadi tersangka terhitung sejak 11 September 2013 lalu. menetapkan tiga orang tersangka terkait proyek bolawisata Pulau Pedamaran tersebut. Dimana Proyek Disbudparpora Rohil tahun anggaran 2012 ini bernilai Rp1,3 miliar,"rinci Wayan.Lebih Jauh di jelaskanya, Kasus ini muncul disebabkan dugaan terjadinya mark up dan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spek,"dalam kasus ini sudah banyak saksi yang kita periksa dan terakhir saksi dari Kadisparpora Rohil, Ttarmizi Majid. Namun yang bersangkkutan tidak pernah datang,"timpal Wayan dengan geram.(anto)