Kejari Rohil Terima SPDP 4 Tersangka Karhutla

BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menenerima Surat Pemberitahuan Dalam Penyelidikan (SPDP) terhadap 4 tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh penyidik kepolisian, SPDP ini terhadap tersangka Karhutla yang terjadi di di wilayah Rokan Hilir.

Demikian di katakan Kasi Pidana Umum (Pidum), Bambang, SH. Rabu (2/7) di Bagansiapiapi, Menurutnya, SPDP terhadap 4 tersangka yang di laporkan ke Kejari saat ini seluruhnya masih tahap penyelidikan dan penyidikan oleh pihak penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rohil. Setelah selesai di lakukan penyelidikan maka baru akan di lakukan penlimbahan perkara ke kejari Bagasiapiapi.

Saat ini baru setakat pemberitahuan di mulainya penyelidikan atau SPDP terhadap kasus Karhutla di Rohil, namun belum di lakukan pelimpahan perkara ke kejari. hanya pemberitahuan perkara masih tahap penyelidikan, ujar Bambang.

Tambahnya, Ke 4 tersangka yang masih tahap SPDP tersebut yaitu Naryono alias tokio bin karsonangun, Santor Aritongang alias Aritongang, Sulistio alias ulis, dan Janson DKK. Semua tersangka tersebut dari pelimpahan perkara dari Kapolsek Bangko, Bangko Pusako dan Polres Rohil, dalam berkas SPDP semua tersangka telah di jeret pasal 50 ayat 3 huruf dan b UU no 14 tahun 1999, tentang khuatan. Dan Huruf a ayat 2 hurup b. Junto pasal 1 huruf a. juno pasal 19 huruf c. Junto 19 huruf d. Junto pasal 3 huruf 1, pasal 19 huruf d, UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan kerusakan hutan, serta UU No 32 tahun 1999 tentang linkungan hidup, di tambah KUHAP dengan pasal merugikan pihak lain, rinci Bambang.  

Lanjutnya, dari 4 tersangka yang saat ini masih tahap SPDP telah di damping kejari Bagansiapiapi dengan jaksa Zulham Jaksa Nono, Jaksa Hendra dan Jaksa Aji. Setelah semua berkas perkara lengkap baru di lakukan pelimpahan ke kejari untuk segera di limpahkan ke pengadilan negeri, dari 4 tersangka yang masuk SPDP ini masih banyak tersangka lain yang masih tahap penyelidikan oleh kepolisian, kita mengharapkan kasus perkara Karhutla ini agar secepatnya selesai dan di limpahkan ke kejari, pungkas Bambang.(anto)

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...

217 Jama'ah Haji Labuhanbatu Tiba di Bumi Ika Bina En Pabolo

Labuhanbatu,Nusa24.com- Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Bumi Ikata Bina En Pabolo saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut kepulangan rombongan jemaah haji asal daerah tersebut, di…...

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Ribuan Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru,…...

Nt. Hj. Wanjuma Sari Dewi Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Siswa SDN 6 Rantau Utara

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menghadiri acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas…...