Kejari Rohil Terima SPDP 4 Tersangka Karhutla
BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menenerima Surat Pemberitahuan Dalam Penyelidikan (SPDP) terhadap 4 tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh penyidik kepolisian, SPDP ini terhadap tersangka Karhutla yang terjadi di di wilayah Rokan Hilir.
Demikian di katakan Kasi Pidana Umum (Pidum), Bambang, SH. Rabu (2/7) di Bagansiapiapi, Menurutnya, SPDP terhadap 4 tersangka yang di laporkan ke Kejari saat ini seluruhnya masih tahap penyelidikan dan penyidikan oleh pihak penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rohil. Setelah selesai di lakukan penyelidikan maka baru akan di lakukan penlimbahan perkara ke kejari Bagasiapiapi.
Saat ini baru setakat pemberitahuan di mulainya penyelidikan atau SPDP terhadap kasus Karhutla di Rohil, namun belum di lakukan pelimpahan perkara ke kejari. hanya pemberitahuan perkara masih tahap penyelidikan, ujar Bambang.
Tambahnya, Ke 4 tersangka yang masih tahap SPDP tersebut yaitu Naryono alias tokio bin karsonangun, Santor Aritongang alias Aritongang, Sulistio alias ulis, dan Janson DKK. Semua tersangka tersebut dari pelimpahan perkara dari Kapolsek Bangko, Bangko Pusako dan Polres Rohil, dalam berkas SPDP semua tersangka telah di jeret pasal 50 ayat 3 huruf dan b UU no 14 tahun 1999, tentang khuatan. Dan Huruf a ayat 2 hurup b. Junto pasal 1 huruf a. juno pasal 19 huruf c. Junto 19 huruf d. Junto pasal 3 huruf 1, pasal 19 huruf d, UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan kerusakan hutan, serta UU No 32 tahun 1999 tentang linkungan hidup, di tambah KUHAP dengan pasal merugikan pihak lain, rinci Bambang.
Lanjutnya, dari 4 tersangka yang saat ini masih tahap SPDP telah di damping kejari Bagansiapiapi dengan jaksa Zulham Jaksa Nono, Jaksa Hendra dan Jaksa Aji. Setelah semua berkas perkara lengkap baru di lakukan pelimpahan ke kejari untuk segera di limpahkan ke pengadilan negeri, dari 4 tersangka yang masuk SPDP ini masih banyak tersangka lain yang masih tahap penyelidikan oleh kepolisian, kita mengharapkan kasus perkara Karhutla ini agar secepatnya selesai dan di limpahkan ke kejari, pungkas Bambang.(anto)