Kejari Tetapkan Awie Tongseng Tahanan Kota
BAGANSIAPIAPI - Rajadi alias Awi Tongseng ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), berlakunya hal tersebut terhitung sejak (17/7) sampai dengan (5/7) mendatang, Kasi Pidana Umum Kejari Rohil, Bambang Heri Purwanto SH, Selasa (21/7) ketika di temui membenarkan hal tersebut.
Iya, pak Awi saat ini sedang mengalami masa tahanan kota, tahanan tersebut atas perintah Kejati Riau yang di limpahkan ke kejari Rohil, yang menyatakan berkas awi tongseng di nyatakan lengkap atau P21, ungkap Bambang.
Menurutnya, Berkas dugaan Pidata Rajadi alias Awi tongseng yang diterima oleh Kejari Rohil, itu merupakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi Riau, dengan demikian akan segera memproses sesaui dengan kewenangan yang ada.
ditanya kapan jadwal sidang, dia mengatakan belum bisa memastikan hal tersebut. Kita segera siapkan administrasinya, dan waktu dekat akan kita limpahkan, sebut Bambang.
Terpisah, Awie membenarkan status dirinya sebagai tahanan kota setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Riau. Pelimpahan tahap 2 telah dilaksanakan beberapa hari lalu di Kejari Bagansiapiapi.
Saya serahkan pada kuasa hukum bagaimana nanti. Hal ini juga ada saya ceritakan pada guru di perguruan wahidin, mereka tidak setuju mengapa saya dijadikan sebagai tahanan kota, kata Awie.
Dia menegaskan siap menjalani proses yang akan dihadapi termasuk kembali menjalani persidangan, padahal telah memenangkan gugatan pra peradilan dalam kasus yang sama. Awie bersikukuh bahwa sangkaan pasal 242 merupakan pemaksaan yang diarahkan pada dirinya.
Pada 30 Januari lalu saya diambil keterangan sebagai saksi di sekolah, penyidik polda datang. Ada dua point menyangkut pasal itu, katanya audit tak dilaksanakan setiap tahun tapi saya keluarkan bukti audit sejak tahun 2004 sampai 2009, ada pengeluaran, uang pemasukan. Terus katanya tidak ada buku Tata Tertib (Tatib), ya saya keluarkan buku Tatib-nya. Tapi tau-tau saya ditetapkan tersangka, di mana pada Maret jadi tersangka dan di lakukan penangkapan pada 4 April, kata Awie.
Sejak ditahan, Awie ajukan gugatan dan dikabulkan oleh pengadilan negeri
Rohil pada 7 Mei lalu hingga dirinya kembali bebas. Jadi ya, gimana lagi. Saya juga sudah melapor ke komnas HAM, kompolnas, ujar Awie.
Pantuan, Senin (21/7) di kantor Kejari Rohil, Pelajar Perguruan Wahidin, meminta agar sangkaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah (pasal 242), yang dituduhkan terhadap Rajadi alias Awie Tongseng dihentikan.
Mereka berpendapat, tuduhan tersebut tidak bisa diterima mengingat sebelumnya majelis hakim pengadilan negeri Rohil telah mengabulkan gugatan pra peradilan yang diajukan Rajadi dan memutuskan pasal 242 tidak bisa dikenai pada tersangka melainkan harus berdasarkan putusan hakim.
Kami minta dibebaskan, kami tidak terima donatur PW ditetapkan sebagaitahanan kota, pak Awie bukan penjahat. Tahanan kota itu sama saja mengekang kebebasan, kami heran kalau putusan pengadilan tidak dihormati, apa hukum masih bisa ditegakkan?, terang koordinator Aksi, Fitrawanto.(anto)