Kepengurusan Administrasi Kependudukan Gratis
BAGANSIAPIAPI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) Rokan Hilir mengaku kepengurusan Administrasi kependudukan saat ini tidak di pungut biaya (gratis), hal ini sesuai dengan UU No. 23 tahun 2006, yang di rubah menjadi UU No. 24 tahun 2013, Tentang kependudukan. Demikian ditegaskan kepala Didukcapil Rohil, Ir Amiruddin, Senin (17/2) di Bagansiapiapi, menurutnya, kepengurusan administrasi kependudukan seperti KK, KTP, Akte Kelahiran, Akte Kematian, dan Akte Balik nama saat ini tidak di pungut biaya atau gratis, hal ini mulai berlaku mulai 1 Februari lalu,"termasuk akte kematian dan pengangkatan anak tidak di pungut biayaa,"tegas Amirudin.
Tambahnya, dalam gratis kependudukan itu ada ketentuan yang harus di perhatikan, sehingga masyarakat tidak mensalah artikan. Karna gratis atau tidak di pungut biaya ada batas dan waktunya,"kalau semua akte batas waktunya selama 60 hari, lewat 60 hari maka di kenakan sangsi denda, begitu juga KTP dan KK perpanjangan lewat 30 hari maka di kenakan sangsi denda,"ungkap Amirudin. Lanjut Amirudin, kepengurusan kependudukan saat ini boleh terbilang mudah dan cepat, sehingga masyarakat tidak perlu di takutkan dengan lambat dan tingginya biaya administrasi kependudkan,"semuanya sudah gratis, jadi masyarakat bisa manfaatkan untuk mengurus administrasi saat ini, bagi yang mengurus jangan di perlama dan hars cepat membuat. Karna data administrasi kependudukan untuk keperibadian sangat penting di segala hal,"kata Amiruddin.
Lebih jauh di katakanya, Keping KTP L bagi masyarakat yang sudah merekam hingga saat ini belum keluar keping KTP, walaupun demikian KTP yang lama atau sudah mati masih bisa di gunakan, selama yang bersangkutan sudah melakukan perekaman KTP L,"hingga saat ini masih banyak keping KTP warga yang belum selesai, namun bagi yang sudah merekam, masih bisa mengunakaan KTP lama dengan membuat surat keterangan ke kantor Camat,"timpal Amirudin.(anto)